Ngamprah, BBPOS – Perkara perceraian di
Pengadilan Agama (PA) Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi lahan bisnis yang menggiurkan bagi para calo. Namun, isbat nikah melalui perantara ini legalitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena dokumennya palsu.
“Ada saja masyarakat yang melakukan perceraian atau isbat nikah dengan minta bantuan orang lain yang nggak jelas. Tapi akhirnya dokumen yang diterimanya palsu, tidak ada di database kita,” ujar Kepala Bagian Humas PA Ngamprah KBB Ahmad Hodri di Kantor PA Ngamprah Komplek Mesjid As-Shidiq Mekar Sari KBB, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, oknum yang mengurusi perceraian ini cukup lihai mengelabui warga. Aktanya, nyaris sama dengan yang dikeluarkan oleh PA.
“Hanya saja, ketika dicek di data base PA, ternyata nama itu tidak tercantum sehingga akta cerai atau nikah ini dinyatakan palsu,” ucapnya.
Keganjilan lainnya, kata dia, oknum-oknum tersebut mengurusi proses perceraian atau isbat nikah tanpa sidang. Padahal mekanisme resmi di PA, untuk sebuah perkara tetap melalui sidang.
“Bagi mereka yang memalsukan dokumen tersebut sanksinya cukup berat. Karena termasuk tindak pidana yang berakhir dengan proses hukum,” tandasnya.
Ia menyebut, sudah ada empat perkara kasus pemalsuan dokumen ini. “Mereka sudah diproses secara hukum oleh korbannya,” jelasnya.
Menurut dia, biaya untuk sebuah proses perceraian dengan para calo ilegal ini, nilainya bisa cukup fantastis.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, untuk biaya perceraian tanpa sidang di atas Rp2 jutaan. Bahkan untuk isbat nikah mencapai Rp5 jutaan,” bebernya.
Menurut Ahmad, biaya untuk perceraian kisaran Rp500 ribuan. Itu berlaku bagi daerah-daerah yang dekat dengan PA Ngamprah. “Bagi daerah yang radiusnya jauh seperti Kecamatan Gununghalu, bisa mencapai Rp700-800 ribu,” ungkapnya.
Begitu juga dengan biaya isbat nikah, lanjut dia, tidak jauh dari angka Rp500 ribuan. Terkecuali isbat nikah untuk melengkapi persyaratan balik nama akta tanah, tergantung jumlah sidang yang dilakukan.
“Setiap kali sidang biayanya Rp75 ribu. Kalau ada yang disidangkan 10 orang, kalikan saja itu ditambah biaya lainnya. Saya kira masih kurang dari sejuta rupiah,” jelasnya.
Sebenarnya sambung Ahmad, untuk proses perceraian atau isbat nikah ini tidak terlalu jika dilakulan sendiri. “Terlebih jika persyaratan dokumen sebagai kelengkapan administrasinya terpenuhi, tinggal menunggu panggilan sidang. Begitu juga dengan isbat nikah, persyaratannya tidak berbelit-belit,” katanya.
Namun, kata dia, sepanjang memenuhi rukun sesuai syariat Islam, cukup datang kesini sambil membawa KTP atau surat pengantar dari KUA dan bawa materai yang distempel pos, tinggal nunggu panggilan sidang.
“Nanti majelis hakim memeriksa perkaranya,” pungkas Ahmad.