Parongpong, BBPOS – TN alias Vina (40) biduan dangdut, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Janda dua anak itu diringkus di kediamannya di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 27 Juni 2020 lalu.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, penangkapan Vina bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah adanya peredaran sabu di wilayahnya. Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Butuh waktu satu pekan penyelidikan, jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap di tempat tinggalnya,” ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (6/7/2020).
Dari hasil penangkapan kata Yoris, polisi turun mengamankan barang bukti berupa berupa sabu sebanyak 35 gram.
Ia menyebutkan, Vina mendapat barang haram itu dari rekannya yang berada di salah satu Lapas di Jawa Barat. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut.
“Teknisnya perempuan langsung menjual barang bukti dari Lapas. Kita akan kembangkan ke dalam Lapas. Ada hubunganya dengan orang Lapas,” paparnya.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, Vina mulai mengenal narkoba dari tempat hiburan ke tempat hiburan biasa ia bernyanyi. Andri menyebutkan, Vina pernah diciduk polisi lantaran melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada tahun 2017 silam.
Setelah rampung mengikuti rehabilitas, Vina malah kembali terjun di lingkaran peredaran narkoba. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Vina menjadi pemakai sekaligus pengedar. Dari tempat hiburan ke tempat hiburan, penyanyi itu membuat jaringan dengan menjual sabu dari dalam Lapas kepada konsumennya.
“Tersangka biasa diundang sebagai penghibur, sebagai penyanyi, dia main di cafe-cafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan di wilayah Bandung,” tambah Andri.
Andri menjelaskan, dalam satu minggu, Vina mampu menjual sampai 200 gram, dengan harga jual senilai Rp1,5 juta per gram. Namun saat penggerebekan, barang bukti yang tersisa hanya sebanyak 35 gram.
“Pengakuan dari tersangka hanya dia menjual hanya mendapat bonus berupa barang untuk dia pakai pribadi. Tapi lama-lama dia terjerat dan menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” sebutnya.
Sementara itu, Vina mengaku dirinya nyambi menjadi pengedar narkoba demi memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dua orang anak.
“Awalnya memang saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Tapi baru-baru ini dapat keuntungan,” ujar Vina.
Atas tindakannya, Vina dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.