Ngamprah, BBPOS – Penyidikan kasus dugaan pengadaan barang darurat bencana pandemi COVID-19 tahun 2020 Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan tersangka M Totoh Gunawan (MTG) rampung.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada hari ini, 29 Juli 2021.
“Hari ini (29/7/2021) dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka MTG dari Tim Penyidik dan kepada Tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya.
Untuk selanjutnya, kata Ali, penahanan M Totoh Gunawan menjadi kewenangan JPU, selama 20 kedepan hingga 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” tandasnya.
Dalam perkara ini, diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dan M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
Pada Maret 2020, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan “refocusing” anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako.
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. Hal ini masih didalami oleh tim penyidik KPK.