NGAMPRAH,BBPOS- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan memutuskan untuk tidak melakukan pengurangan honor pegawai non PNS.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat mengeluarkan surat edaran Nomor 900/288/BKAD terkait pedoman pembayaran honor tahun angggaran 2022.
Ia mengatakan, pihaknya berupaya maksimal melakukan penyesuaian anggaran agar honor pegawai non PNS tetap utuh.
“Kami akan berjuang, memaksimalkan anggaran yang ada agar tidak mengurangi honor tenaga non PNS,” katanya.
Ia menambahkan, akibat pandemi Covid-19 ini PAD Kabupaten Bandung Barat menurun drastis. Namun demikian, kebijakan mengurangi honor pegawai non PNS tidak akan direalisasikan.
“Kita cari solusi terbaik dan adil. Hengky menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim TAPD untuk mencari solusi terbaik.
“Kami pun terus berusaha maksimal merealisasikan seluruh program yang tercantum dalam RPJMD karena itu adalah janji kepada masyarakat Bandung Barat,” pungkasnya.