BANDUNG, BBPOS–Hadirnya Panitia Khusus (Pansus) Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan di lingkungan Pemda Bandung Barat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung Barat menjadi tantangan tersendiri.
Pasalnya, kinerja pansus ini akan menjadi pertaruhan citra DPRD Bandung Barat.
Seperti yang dikatakan oleh Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik dari Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi mengatakan kinerja pansus nanti menjadi sebuah pertaruhan bagi citra lembaga DPRD itu sendiri.
“Ini bukan pansus biasa yang berkaitan dengan pembahasan rancangan kebijakan daerah. Akan tetapi pansus dibentuk dalam rangka menangani masalah tertentu sebagaimana diatur berdasarkan Tata Tertib DPRD KBB,” kata Djamu, Jum’at (1/9/2023).
Menurutnya, pansus harus mampu hasilkan temuan pelanggaran di balik mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Bandung Barat.
Apabila pansus tak bersikap, maka akan menjadi bumerang bagi DPRD Bandung Barat sendiri. Serangan balik bupati kepada dewan tentang tudingan kekecewaan tidak diakomodirnya titipan pada mutasi, harus dibuktikan bahwa itu tak benar.
Lantaran apabila pansus tak menghasilkan temuan sesuai keluhan para pejabat yang dirugikan akibat mutasi tersebut, justru akan menjadi dagelan saja.
Djamu juga merespon pernyataan Bupati Bandung Barat yang ditunjukkan padanya. Dirinya menilai pernyataan Hengky itu memang ditujukan pada dirinya. Terutama menyangkut kalimat bahwa bupati 6 bulan menjelang akhir masa jabatan tidak boleh memutasi pejabat.
“Beliau (Hengky) menyatakan, ada senior akademisi yang mengatakan itu. Kemudian beliau juga mengatakan, jika pilkadanya diundur sehingga bupati boleh memutasi pejabat,” kata Djamu
Pernyataan itulah, kata Djamu, kemungkinan besar ditujukan kepada dirinya. Akan tetapi, ia menyambut baik tanggapan itu.
Namun sayangnya materi tulisan tersebut, tak ditanggapi secara keseluruhan. “Seperti tulisan saya menyangkut tiga hal yaitu larangan, pengecualian, dan dugaan pelanggaran. Beliau hanya menanggapi tentang larangan ini, sehingga tanggapannya menjadi sempit dan subyektif, “katanya.
Djamu menggaris bawahi pertanyaan
Hengky mengenai boleh memutasi pejabat karena pilkadanya diundurkan.
“Kalau begitu, apakah mutasi pejabat kemarin dilakukan tanpa persetujuan Mendagri? Sama seperti halnya saat Bupati memutasi pejabat sebelum 6 bulan menjelang akhir masa jabatan?,” jelasnya.
Apabila dipelajari secara lengkap, kata Djamu, bisa dikatakan meskipun pilkada diselenggarakan saat 6 bulan menjelang akhir masa jabatan, sepanjang mendapat persetujuan Mendagri (pengecualian), bahwa mutasi pejabat dapat dilakukan.
Ia balik bertanya, bagaimana tentang dugaan pelanggaran dalam rotasi, mutasi dan promosi jabatan tersebut.
Dirinya berkeyakinan, materi inilah yang menjadi bahan pembahasan Pansus yang telah dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD KBB, pada 31 Agustus 2023.
Karena isu kian berkembang sedemikian rupa bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum administrasi tetapi juga isu lainnya,”tutupnya***