• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pengacara Mantan Sekda Kab Tasikmalaya Minta Uu Ruzhanul Ulum Disertakan dalam Tuntutan

by Hendra Hidayat
25 Maret 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Pengacara Mantan Sekda Kab Tasikmalaya Minta Uu Ruzhanul Ulum Disertakan dalam Tuntutan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyunatan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya TA 2016, dengan terdakwa mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir ditunda.

Sidang yang dipimpin M Razad dengan agenda tuntutan tersebut bakalan digelar pekan depan. Penundaan sidang lantaran JPU Kejati Jabar masih menyusun rencana tuntutan.

Pengacara mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Bambang Lesmana meminta agar JPU mengakomodir peran Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam berkas tuntutan yang disusunnya.

Hal itu diungkapkan Bambang usai penundaan sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyunatan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya TA 2016, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/3/2019).

Bambang mengaku bukan tanpa alasan peranan Wagub Jabar dituangkan dalam tuntutan, sebab berdasar fakta di persidangan mantan Bupati Tasikmalaya tersebut memiliki peranan.

“Jelas (nama Uu perlu dimasukan di tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan,” katanya.

Menurutnya, kesalahan terjadinya penyelewengan bukan hanya di terdakwa saja. Namun ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi.

Dalam fakta persidangan, Uu disebutkan memberi instruksi kepada Sekda dan jajaran mencari dana untuk kegiatab Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, dalam dakwaan juga sebenarnya nama Uu sudah disebut, namun dalam dakwaan masih samar peranannya. Namun di persidangan terungkap jelas. Makanya, semua itu harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa,

Pihaknya pun menyayangkan sikap Uu yang tak hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. Oleh karenanya, dia menilai ketidakhadiran Uu membenarkan atas instruksi tersebut.

“Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran, harus diperiksa. Dengan tidak hadirnya, beliau melepaskan diri dari hak. Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan,” ujarnya. (AY)

Tags: Kabupaten tasikmalayaKasus bansosMantan sekda tasikmalayaUu Ruzhanul Ulum
Previous Post

Baru Gabung, Fabiano Langsung Dibawa TC ke Batam

Next Post

Esteban Vizcarra Tidak Masuk Dalam Rombongan Persib ke Batam

Hendra Hidayat

Next Post
Esteban Vizcarra Tidak Masuk Dalam Rombongan Persib ke Batam

Esteban Vizcarra Tidak Masuk Dalam Rombongan Persib ke Batam

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In