NGAMPRAH,BBPOS- Pasca Pilpres dan Pileg 2024, Kabupaten Bandung Barat akan menghadapai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Berbagai nama bakal calon bupati (bacabup) Bandung Barat bermunculan. Dari mantan kepala daerah hingga politisi yang juga seorang pengusaha.
Menanggapi hal itu, pendiri Bandung Barat, Asep Suhardi menilai, fenomena menjelang pilkada di KBB, bacallonkada sudah ada yang adu manis ada juga yang masih ngumpet malu-malu kucing.
“Artinya, bayak pilihan untuk memilih figur yang mampu untuk membenahi Bandung Barat,” kata Asep Suhardi, Rabu 13 Maret 2024.
Sebagai pendiri, Ado berpandangan, KBB masih jauh dari harapan cita-cita pemekaran. “Lewat pimilukada nanti harus malahirkan pemimpin yang ideal,” tuturnya.
Kendati begitu, ia mengatakan, penyelenggara pilkada yakni KPU Bandung Barat, harus bekerja profesional. “KPU harus dapat dipercaya dalam penyelenggaran pilkada,” ungkapnya.
Ado menganggap, kasus pileg KPU gagal. Kasus dugaan pengelebungan suara caleg di berbagai tingkatan sebagai bukti pesta demokrasi ternoda.
“Kalau KPU nya seperti saat ini, saya khawatir hasil pemilukada nanti akan melahirkan pemimpin yang tidak sesuai dengan pilihan rakyat.
Ia menjelaskan, dugaan penggelembungan suara pileg, merupakan kejadian memprihatinkan, juga sangat memalukan, bahkan prilaku oknum KPU sudah menjadi jadi obrolan warung kopi. “Sejak KBB berdiri, pileg ini paling kacau dan semrawut, memang orang akan sulit bisa membuktikan permainan oknum penyelenggara, karena kelicikan pileg seperti kentut baunya ada sulit dibuktikan” tuturnya.
Ado menyayangkan, tidak adanya klarifikasi dugaan kasus pengelebungan suara tersebut dari KPU. “Saya minta klarifikasi dari Ketua KPU sudara Ripqi untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat menghadapi pilkada, bahwa KPU KBB bekerja profesional bekerja tanpa pragmatis dan jual beli suara,” pungkasnya.
Kita ketahui, lima orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Putusan itu diketuk melalui sidang yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat atas dugaan kasus penggeseran suara salah satu partai politik dan caleg DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Jabar II.
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pada sidang itu terbukti ada pergeseran jumlah suara dari partai ke suara salah satu caleg.
“Keputusannya betul bisa dibuktikan di persidangan, bahwa pergeseran (jumlah suara) itu ada. Ketika hasil pleno di kecamatan ternyata fakta persidangan PPK itu, hasil di Sirekap belum terkunci,” ungkap Riza saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang pada Rabu (6/4/2024).
Di meja persidangan, dokumen dari terlapor dan pelapor dibandingkan dan diuji keasliannya. Dari perbandingan dokumen tersebut, terbukti ada perbedaan jumlah suara.
“Makannya kita kaget ketika disandingkan dengan C1 hasil (ada perbedaan). Jumlah suara yang bergeser paling banyak itu di Padalarang,” kata Riza.
Lima PPK yang terbukti melakukan pelanggaran itu dijatuhi sanksi administratif, mereka diberi waktu untuk memperbaiki ketidaksesuaian perolehan suara dalam formulir C hasil dengan D untuk salah satu partai.
“Terkait sengketa pelanggaran administrasi yang dilaporkan sudah diputus. Ada pelanggaran administrasi. Kami meminta untuk mengembalikan suara sesuai dengan c hasil, harus dibereskan dua hari,” sebut Riza.
Meski sudah terbukti bersalah, Riza menyatakan belum bisa menarik kesimpulan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Bawaslu harus mengkaji lebih dalam terkait kasus pergeseran jumlah suara yang dilakukan PPK.
“Kita akan kaji unsur apakah ada unsur kesengajaan karena untuk hal tersebut tidak bisa sporsdis, kita akan lihat dulu. Bisa pidana pemilu, bisa etik di KPU,” jelas Riza.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam PPK dilaporkan ke Bawaslu KBB atas dugaan pelanggaran Pemilu berupa penggeseran jumlah suara dari partai politik ke salah satu caleg DPR RI dapil Jabar II.
Dugaan pelanggaran itu terjadi di 352 TPS yang tersebar di wilayah kerja enam PPK. Enam PPK yang dilaporkan itu di antaranya kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan.
Berdasarkan hasil persidangan, PPK Parongpong tidak terbukti melakukan pelanggaran lantaran sudah melakukan perbaikan ketidaksesuaian jumlah suara tersebut dalam rapat pleno tingkat KPU Bandung Barat kemarin.***