Padalarang, BBPOS – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Penanganan virus Corona (COVID-19) . Hal itu dibahas dalam hasil Badan Musyawarah (Bamus) yakni skala prioritas tentang protokol penanganan COVID-19 yang juga telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Keputusan Presiden (keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Terbitnya PP dan Keppres sebagai landasan dasar hukum kebijakannya, maka di daerah bisa mengikuti dan berada di dalam koridor UU, PP dan Keppres tersebut. Jangan sampai terjadi pasien yang sudah terdeteksi positif malah dibiarkan isolasi mandiri,” kata Ketua Fraksi PKB, Wendi Sukmawijaya, Rabu (1/4/2020).
Wendi mengatakan, Pemda Bandung Barat jangan sampai kecolongan dengan penanganan yang lambat, sehingga tidak siap siaga dan malah terkesan menganggap enteng wabah ini.
“Update per hari, malah makin terus bertambah di wilayah sekeliling kita seperti di daerah Sukabumi dan kita harus menghentikannya bersama-sama,” kata Ketua Komisi I ini.
”Menyumbat atau mempercepat penanganan sesuatu yang menghadirkan kemadaratan wabah virus Corona ini lebih utama untuk menghindari sesuatu kemafsadatan atau kerusakan yang lebih luas ‘dar’ul mafasid muqadamun ‘alaa jalbil mashalikh,” tambah Wendi.
Sebelumnya, F-PKB telah meminta dan mendesak refocusing anggaran pemerintah daerah. Wendi sangat apresiasi terhadap surat edaran Bupati Bandung Barat kepada dinas tentang kesigapannya sehubungan dengan percepatan penanganan COVID-19.
“Ini yang harus ditangani secara tepat dan memerlukan koordinasi seluruh pihak agar sesuai dengan protokol penanganannya. Ini yang Kami harapkan,” kata Wendi.