• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pemprov Jabar Terapkan Sanksi Tegas Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19

by Hendry Nasir
22 Agustus 2020
in Ekonomi, Headline, Info KBB, Sosial
Reading Time: 2 mins read
0
Pemprov Jabar Terapkan Sanksi Tegas Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

BANDUNG, BBPOS – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran.

Rencananya Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020 besok.

Menurut Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.

“(Pandemi) COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker,” ucap Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8/20).

Ia menjelaskan, objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan lantaran padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama.

“Pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker,” katanya.

Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

“Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka,” katanya.

Sementara itu, untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.

“Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) 100 ribu sampai 500 ribu,” kata Emil.

Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan.

“Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen,” pungkasnya.

Tags: Covid 19Gubernur JabarJawa BaratSanksi
Previous Post

Peringatan HUT RI 75 Tetap Khidmat di Tengah Pandemi

Next Post

Polisi Sebut Puncak Macet Jalur Lembang Diprediksi Besok

Hendry Nasir

Next Post
Polisi Sebut Puncak Macet Jalur Lembang Diprediksi Besok

Polisi Sebut Puncak Macet Jalur Lembang Diprediksi Besok

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In