NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat bakal menyiapkan solusi bagi 50 mahasiswa peraih beasiswa. Pasalnya, para mahasiswa tersebut terancam drop out lantaran belum membayar uang kuliah ke pihak kampus.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin menjelaskan, Pemkab Bandung Barat tengah mengkaji terkait kebijakan yang harus diambil lantaran uang negara tersebut harus jelas penyaluran dan pertanggungjawabannya.
“Beasiswa harus jelas apa yang menjadi indikatornya karena ini menyangkut uang negara. Selanjutnya mekanisme yang ditempuh harus jelas sampai mahasiswa ini berhak mendapatkan beasiswa,” katanya, Selasa (2/11).
Ia menambahkan, sejauh ini jika salahsatu indikatornya merupakan hasil tes akademik seharusnya kampus yang ditunjuk tidak hanya satu. Artinya, terkait soal penyerahan beasiswa tersebut harus jelas hitam di atas putihnya.
“Soal tentang beasiswa ini bukan hal yang pertama karena pada kepemimpinan Bupati Bandung Barat lalu yakni almarhum pa Abubakar sudah ada yakni kepada siswa SMA berprestasi yang hendak melanjutkan kuliah tidak mampu secara ekonomi,” katanya.
Asep menyebut, pada pemberian beasiswa sebelumnya sudah jelas indikator yang menjadi landasan pemberian beasiswa yakni bagi siswa SMA yang tidak mampu melanjutkan studi karena kesulitan finansial.
“Dulu saat SMA masih kewenangan di Pemkab Bandung Barat, leading sektor yang ditunjuk melaksanakan kebijakan tersebut yakni Dinas Pendidikan (Disdik) KBB,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya sempat diminta untuk menandatangani surat kuasa untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
“Kita (Pemda) seharusnya terlibat dalam rekrutmen mahasiswa tersebut tapi saya langsung menerima hasil 50 mahasiswa yang mendapatkan beasiswa tanpa mengetahui kriteria yang ditentukan,” katanya.
Pada tahun 2021 ini, kata Asep, nominal anggaran untuk membiayai para mahasiswa berada di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) KBB dengan peruntukannya berupa bantuan sosial (Bansos) dan hal tersebut dinilai tidak tepat.
“Jadi bansos itu diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan walaupun untuk pendidikan tapi nominalnya tidak besar. Ini kan uang negara yang harus dikelola dengan tepat dan benar serta bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Namun demikian, pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebijakan yang tepat untuk diterapkan sebagai upaya mencari solusi yang terbaik.
“BPKP telah mewarning bahwa bansos ini tidak bisa digunakan untuk beasiswa karena dalam Permendagri sudah jelas realisasi bansos tersebut seperti apa kriterianya,” katanya.