NGAMPRAH,BBPOS- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyiapkan anggaran sekitar Rp38,7 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Lebaran 2026.
Kasubid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung Barat, Ruhiyat Rahmat Budiman, mengatakan saat ini proses pembayaran THR sudah mulai berjalan setelah seluruh regulasi dari pemerintah pusat hingga daerah diterbitkan.
“Untuk pembayaran THR sekarang sudah berproses karena Peraturan Pemerintah dan regulasi turunannya sudah ada, termasuk Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya di daerah,” kata Ruhiyat saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Bandung Barat sempat menunggu terbitnya aturan resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pencairan THR bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Setelah regulasi tersebut terbit, pemerintah daerah langsung menindaklanjuti dengan memproses pencairan melalui mekanisme keuangan daerah.
Ruhiyat menyebutkan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR di Kabupaten Bandung Barat mencapai sekitar Rp38,7 miliar.
Rinciannya, THR untuk PPPK termasuk PPPK paruh waktu dialokasikan sekitar Rp13,3 miliar. Sementara untuk ASN mencapai sekitar Rp25,4 miliar.
“Totalnya kurang lebih sekitar Rp38,7 miliar yang sudah disiapkan dalam anggaran daerah,” ujarnya.
Selain ASN dan PPPK, pembayaran THR juga diberikan kepada sejumlah pejabat daerah dan unsur penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat, termasuk anggota DPRD, bupati, dan wakil bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ruhiyat, besaran THR yang diterima pegawai dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Februari.
“Perhitungannya dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Secara keseluruhan tidak ada potongan selain pajak, jadi besarannya mengikuti penghasilan yang diterima pada Februari,” pungkasnya. ***

