• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pemkab Bandung Barat Siapkan Perda Peningkatan Pelayanan Air Bersih Masyarakat

by Hendry Nasir
17 Desember 2021
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Pemkab Bandung Barat Siapkan Perda Peningkatan Pelayanan Air Bersih Masyarakat
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS – Pemkab Bandung Barat berupaya maksimal meningkatkan pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat di wilayahnya.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) KBB, Deni Ahmad mengatakan, pihaknya akan melakukan revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tindak lanjut dari RPJMD Kabupaten Bandung Barat.

“Salahsatu amanat RPJMD ini adalah membentuk Perumda air minum dengan melakukan spin off modal & personil dari PT. PMgS yang selama ini menangani pengelolaan kebutuhan air minum masyarakat di KBB,” katanya.

Ia menyebut, pada tahun 2022 PT. PMgS direncanakan akan menjadi Perseroda Holding dengan berbagai divisi usaha dengan merevisi Perda 12 thn 2009 tentang pembentukan BUMD PT. PMgS.

 

“Selain merevitalisasi kelembagaan BUMD Perumda air minum, kami juga akan merevitalisasi baik dari sisi manjerial bisnis usaha, SDM dan pengelolaan aset serta upaya pengalihan aset dari Perumda Tirta Raharja Kab. Bandung yang semenjak pemekaran KBB masih belum terselesaikan,” katanya.

Deni berharap, dengan dilakukannya langkah-langkah percepatan ini dapat secepatnya meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan air bersih masyarakat yg sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“Dalam peraturan tersebut, untuk pengelolaan air minum merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh BUMD berbentuk Perumda Air Minum,” katanya.

Ia menegaskan, revitalisasi tersebut juga nantinya akan berdampak positif pada berbagai program dan bantuan yg ada baik dari pemerintah pusat, pemprov dan pihak lainnya.

“Sehingga pelaksanaan pelayanan air minum sejalan dan sinergis dengan perencanaan pemerintah pusat,”pungkasnya.(ADV)

Tags: bidang perekonomian SetdaPerdaPT PmGSPT. PMGS BUMD KBB
Previous Post

Tak Ingin Terulang, Pemdes Minta Pohon Tua Ditebang

Next Post

Pajak Air Permukaan Masih Jadi Polemik

Hendry Nasir

Next Post
Pajak Air Permukaan Masih Jadi Polemik

Pajak Air Permukaan Masih Jadi Polemik

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In