CISARUA,BBPOS- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) tahap kedua senilai total Rp320 juta kepada warga terdampak bencana longsor di Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kamis (5/2/2026).
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan bantuan tersebut merupakan kelanjutan dari penyaluran tahap awal yang didukung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pada tahap sebelumnya, bantuan sebesar Rp10 juta per kepala keluarga telah diberikan kepada 34 KK yang rumahnya rusak berat atau hilang akibat longsor.
Seiring proses verifikasi lanjutan, jumlah penerima bantuan bertambah. Dari data awal 34 KK, ditemukan empat kepala keluarga tambahan yang juga terdampak langsung dan kehilangan tempat tinggal.
“Pak Gubernur menitipkan bantuan sebesar Rp134 juta. Karena data awal 34 KK kemudian bertambah empat KK, maka kekurangannya saya selesaikan sebesar Rp40 juta. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak berat, hilang, atau berada di zona terdampak,” ujar Jeje.
Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga memberikan bantuan kepada warga yang berada di zona merah atau wilayah yang dinilai tidak aman untuk kembali ditempati. Sebanyak 56 KK di zona tersebut masing-masing menerima santunan sebesar Rp5 juta.
“Untuk zona merah ada 56 KK, masing-masing Rp5 juta, sehingga totalnya Rp280 juta. Jika digabungkan dengan bantuan sebelumnya, total dana yang sudah disalurkan mencapai Rp320 juta,” jelasnya.
Jeje berharap bantuan Dana Tunggu Hunian dapat dimanfaatkan warga untuk menyewa tempat tinggal sementara sekaligus memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan pascabencana. Ia menegaskan pentingnya mempercepat perpindahan warga dari posko pengungsian.
“Semakin lama tinggal di posko tentu berdampak pada kondisi psikologis warga. Karena itu kita dorong agar mereka segera menempati hunian sementara, sehingga pemerintah bisa fokus pada tahapan pemulihan berikutnya,” katanya.
Untuk menjamin ketertiban dan ketepatan sasaran, penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rumah masing-masing penerima sesuai hasil kesepakatan bersama pemerintah desa.
“Teknis pembagian dilakukan langsung ke rumah warga, bukan di posko, agar lebih tertib dan tepat sasaran,” pungkas Jeje.

