• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pemkab Bandung Barat Ajukan Kasasi ke MA

by Hendry Nasir
7 Oktober 2020
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Empat ASN Positif, Dua Gedung Pemkab Bandung Barat Lockdown
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS –Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor 208/B/2020/PT.TUN.JKT. tertanggal 11 September 2020 yang diterima Pemkab Bandung Bandung Barat pada Kamis, (24/09) lalu.

Kabag Hukum Asep Sudiro mengatakan, berdasarkan pengkajiannya terhadap isi putusan pengadilan tersebut, pihaknya pun merespon beberapa pokok poin putusan yang tercantum dalam putusan PTUN tersebut.

“Jadi penggugat adalah Ecep Komarudin, yang tergugat adalah Bupati, dengan objek gugatan surat keputusan Bupati, oleh karenanya (dengan kondisi ini) kita akan berupaya menempuh jalur hukum ke lembaga yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung,” Ujar Asep.

Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi pokok putusan Pertama, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kedua mencabut Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desa.

“Dan yang ketiga adalah membayar biaya perkara/ denda dan keempat memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menghitung ulang kotak calon nomor 2 dan nomor 3,” katanya.

Asep menambahkan, pihaknya mempunyai waktu selama 14 hari terhitung diterimanya salinan putusan untuk menanggapi (menerima/menolak), ditambah waktu 14 hari (kalau menempuh kasasi) untuk menyusun memori kasasi.

“Dengan telah keluarnya putusan banding yang memenangkan penggugat untuk tidak cepat mengambil kesimpulan. Putusan banding bukanlah akhir dari segalanya, perjalanan masih panjang, dan proses hukum (kasasi) masih di tempuh,” katanya.

Asep menegaskan, masyarakat Girimukti harus paham, dengan adanya putusan banding tersebut. bukan berarti kepala desa harus berhenti, selama belum ada putusan inkrah, kepala desa harus tetap bekerja, tetap melayani masyarakat.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum, seyogyanya masyarakat jangan ikut berkomentar, mari kita selesaikan dengan cara perspektif hukum,” tegasnya.

Persoalan Pilkades Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum usai, setelah salah satu pasangan menggugat karena menduga terjadi kecurangan yang merugikan sehingga dirinya gagal terpilih.

Setelah 11 Mei 2020 PTUN Bandung menolak gugatannya, kini gugatan bandingnya diterima oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada 11 September 2020, dan kini pihak Pemda KBB pun akan kembali mengajukan kasasi ke MA.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratBagian HukumPilkades
Previous Post

Umbara Menyayangkan Kejadian Intimidasi di Dinas PUPR

Next Post

Warga Padalarang Keluhkan Pelayanan E-KTP

Hendry Nasir

Next Post
Warga Padalarang Keluhkan Pelayanan E-KTP

Warga Padalarang Keluhkan Pelayanan E-KTP

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In