BANDUNG,BBPOS- Seorang pelaku kekerasan seksual terhadap balita di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin (20/4/2026).
Terdakwa berinisial Wahyudin Ibrahim (55) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 3,6 tahun.
Pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan, menyampaikan bahwa putusan hakim menegaskan adanya unsur paksaan dalam perbuatan pelaku.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pemaksaan hubungan seksual terhadap korban yang masih balita,” ujar Deden, Rabu (22/4/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan pelaku membayar restitusi kepada korban sebesar Rp6 juta sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Namun di balik putusan tersebut, kondisi korban hingga kini masih memprihatinkan. Pihak keluarga disebut belum memberikan respons atas vonis karena tengah fokus pada pemulihan kesehatan anak.
Korban saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan direncanakan menjalani operasi kedua dalam waktu dekat.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami gangguan serius pascakejadian. Dari hasil biopsi, ditemukan tumor jenis Inflammatory Myofibroblastic Tumor di area kandung kemih.
Meski tergolong tidak ganas, tumor tersebut dinilai berisiko tinggi apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
“Pada operasi pertama tanggal 1 April 2026, pengangkatan jaringan belum maksimal karena ukuran tumor cukup besar dan ada kendala teknis,” jelas Deden.
Ia menambahkan, karakteristik tumor IMT memungkinkan pertumbuhan ulang jika tidak diangkat secara total. Kondisi ini dapat memicu nyeri hebat hingga perdarahan di area sekitar kandung kemih dan anus.
Karena itu, tim medis merekomendasikan tindakan operasi lanjutan guna mengangkat sisa jaringan tumor. Namun, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga korban.
“Operasi kedua akan dilakukan setelah keluarga memberikan persetujuan. Saat ini mereka masih mempertimbangkan langkah medis lanjutan,” katanya.
Kasus ini sebelumnya sempat menggegerkan publik setelah viral di media sosial. Korban diketahui merupakan anak perempuan asal Kecamatan Parongpong, KBB.
Perhatian publik semakin luas setelah wali korban mengadukan kasus tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, yang kemudian merespons dengan komitmen memberikan pendampingan hingga tuntas.
Sejak laporan pertama diterima pada Oktober 2025, pihak terkait telah melakukan pendampingan secara menyeluruh, mencakup aspek medis, psikologis, hingga proses hukum.
“Pendampingan terus kami lakukan. Namun kondisi korban memang masih belum stabil dan kerap merasakan kesakitan,” tandas Deden.
