CIMAHI,BBPOS- Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pemukulan terhadap seorang wanita di Kompleks Permata Cimahi, Kecamatan Ngamprah.
Pelaku bernama Novaldi (24) tersebut melakukan pemukulan dengan balok kayu lantaran sakit hati oleh perlakuan korban.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, penangkapannya tersebut berawal dari beredanya video di media sosial penganiayaan terhadap seorang wanita.
“Pada saat bersamaan korban membuat laporan telah menjadi korban penganiayaan oleh seorang lelaki dengan menggunakan balok,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (14/10).
Ia menambahkan, usai dipikul korban bernama Ester Angelika tersebut langsung tersungkur dan mengalami luka dibagian kepala belakang.
“Korban dipukul dengan menggunakan kayu balok besar di bagian kepala belakang,” katanya.
Pelaku merupakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu memang sudah mengenal korban sejak empat tahun lalu.
“Motifnya sakit hati, tapi sakit hatinya pada korban itu bagaimana kita masih dalami. Kita juga konsultasi dengan bagian kejiwaan untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 2 tahun penjara. Korban kondisinya sudah membaik, tapi tetap perlu menjalani pemeriksaan lanjutan karena yang dipukul itu kan kepala bagian belakang,” pungkasnya.