• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pelaku Pemukulan Seorang Wanita di Permata Dibekuk

by Suwitno Gimnastiar
14 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Pelaku Pemukulan Seorang Wanita di Permata Dibekuk
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

CIMAHI,BBPOS- Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pemukulan terhadap seorang wanita di Kompleks Permata Cimahi, Kecamatan Ngamprah.

Pelaku bernama Novaldi (24) tersebut melakukan pemukulan dengan balok kayu lantaran sakit hati oleh perlakuan korban.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, penangkapannya tersebut berawal dari beredanya video di media sosial penganiayaan terhadap seorang wanita.

“Pada saat bersamaan korban membuat laporan telah menjadi korban penganiayaan oleh seorang lelaki dengan menggunakan balok,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (14/10).

Ia menambahkan, usai dipikul korban bernama Ester Angelika tersebut langsung tersungkur dan mengalami luka dibagian kepala belakang.

“Korban dipukul dengan menggunakan kayu balok besar di bagian kepala belakang,” katanya.

Pelaku merupakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu memang sudah mengenal korban sejak empat tahun lalu.

“Motifnya sakit hati, tapi sakit hatinya pada korban itu bagaimana kita masih dalami. Kita juga konsultasi dengan bagian kejiwaan untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 2 tahun penjara. Korban kondisinya sudah membaik, tapi tetap perlu menjalani pemeriksaan lanjutan karena yang dipukul itu kan kepala bagian belakang,” pungkasnya.

Tags: AKBP M Yoris Maulana Yusuf MarzukiNgamprahPolres cimahi
Previous Post

Lembang Park Zoo Miliki Anggota Baru, Dua Burung Tukan Toco Cantik

Next Post

Saguling Krisis Air, Ace Hasan Resmikan Pipanisasi Air Bersih

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Saguling Krisis Air, Ace Hasan Resmikan Pipanisasi Air Bersih

Saguling Krisis Air, Ace Hasan Resmikan Pipanisasi Air Bersih

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In