NGAMPRAH, BBPOS,- Presiden Joko Widodo meminta para pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan buka puasa bersama selama bulan Ramadan ini.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat bakal mengikuti instruksi tersebut.
“Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama. Ini harus menjadi perhatian bersama serta dipathi, karena demi kebaikan semuanya,” ujar Hengky melalui keterangan resminya, Jumat (24/3/2023).
Hengky sepakat dengan alasan Presiden terkait Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Karena itu, dia menyatakan akan melakukan kebijakan seturut arahan Jokowi.
Dalam surat tertanggal 21 Maret 2023 nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi COVID- 19 menuju endemi.
“Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena in transisi dari pandemi Covid-19 menuiu endemi,” katanya.
Ia menjelaskan, PNS berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai regulasi yang ada.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dicek dan dikaji Inspektorat,” jelasnya.
“Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis dan sebagainya,” sambungnya.
Ia menambahkan, jika ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan baik itu berupa dana maupun produk UMKM.
“Itu bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” tandasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H.
Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.
Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.