Bandung, BBPOS – Akibat merugikan uang negara sekitar Rp12,1M, Kejati Jabar menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan BRI KCP Tambun Bekasi berinisial EP.
Usai diperiksa di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (24/6/2019) sekitar puk 18.10 WIB, EP yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi orange langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Bandung di Jalan Jakarta.
Kasi Pidum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, EP ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan melawan hukum yang merugikan negara Rp 12,1 juta.
EP ditahan di Rutan Bandung selama 30 hari kedepan, dan menjadi tahanan kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Awalnya kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp 13,8 miliar, tapi dia sudah mengembalikan Rp 1,7 miliar. Jadi sisanya Rp 12.1 miliar,” katanya.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan pembobolan uang di BRI Tambun tempatnya bekerja, dengan berbagai cara yakni penyalahgunaam kas induk, membobol rekening deposito nasabah hingga pembobolan rekening aktiva valas.
Muis pun merinci, uang kas induk yang dibobolnya sebesar Rp 1,4 miliar, rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp 8,8 miliar, dan tiga deposite nasabah Rp 3,5 miliar.
Selain itu, Muis menyebutkan, juga ditemukan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer rupiah sebesar Rp.54.2 juta. Jika ditotalkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI sebesar Rp 13.8 milar, dan sudah dikembalikan Rp 1,7 miliar oleh tersangka.
“Tersangka melakukan aksinya selama lima bulan, dari Agustus 2018 hingga Januari 2019,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ay)