• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pejabat BRI Tambun Bekasi Bobol Uang Rp 13, 8 Miliar

by Hilman Nul Hakim
24 Juni 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Pejabat BRI Tambun Bekasi Bobol Uang Rp 13, 8 Miliar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Akibat merugikan uang negara sekitar Rp12,1M, Kejati Jabar menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan BRI KCP Tambun Bekasi berinisial EP.

Usai diperiksa di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (24/6/2019) sekitar puk 18.10 WIB, EP yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi orange langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Bandung di Jalan Jakarta.

Kasi Pidum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, EP ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan melawan hukum yang merugikan negara Rp 12,1 juta.

EP ditahan di Rutan Bandung selama 30 hari kedepan, dan menjadi tahanan kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Awalnya kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp 13,8 miliar, tapi dia sudah mengembalikan Rp 1,7 miliar. Jadi sisanya Rp 12.1 miliar,” katanya.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan pembobolan uang di BRI Tambun tempatnya bekerja, dengan berbagai cara yakni penyalahgunaam kas induk, membobol rekening deposito nasabah hingga pembobolan rekening aktiva valas.

Muis pun merinci, uang kas induk yang dibobolnya sebesar Rp 1,4 miliar, rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp 8,8 miliar, dan tiga deposite nasabah Rp 3,5 miliar.

Selain itu, Muis menyebutkan, juga ditemukan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer rupiah sebesar Rp.54.2 juta. Jika ditotalkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI sebesar Rp 13.8 milar, dan sudah dikembalikan Rp 1,7 miliar oleh tersangka.

“Tersangka melakukan aksinya selama lima bulan, dari Agustus 2018 hingga Januari 2019,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ay)

Tags: Bank BRIBekasiBRI KCP TambunKejati JabarKorupsi
Previous Post

Hengki Siapkan 1 Unit Rumah untuk Doorprize Hari Jadi KBB Tahun Depan

Next Post

Hengki Senang Warga KBB Dapat Ilmu dari Ustad Adi Hidayat

Hilman Nul Hakim

Next Post
Hengki Senang Warga KBB Dapat Ilmu dari Ustad Adi Hidayat

Hengki Senang Warga KBB Dapat Ilmu dari Ustad Adi Hidayat

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In