NGAMPRAH,BBPOS- Panitia Khusus (Pansus) Rotasi, Mutasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), memanggil Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Baperjakat dengan menghadirkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.sebagai Pembina Kepegawaian, di Hotel Kamboti -Bandung, Jum’at (20/10/2023).
Hal terebut, untuk melanjutkan pembahasan Rotmut di lingkungan Pemkab Bandung Barat, pasca Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan rekomendasinya.
Episode kali ini, Pansus Rotmut juga membuka ruang pengaduan Aparat Sipil Negara (ASN) KBB yang jabatannya dikembalikan ke asal, termasuk efek domino dari rekomendasi BKN tersebut.
Ketua Pansus DPRD KBB, Sundaya mengungkapkan, terbukanya pengaduan Rotmut tersebut, untuk menjawab desas-desus yang menyebutkan adanya transaksional jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada saat rotmut, Agustus 2023.
“Kalaupun memang ada yang merasa dirugikan (19 ASN), termasuk yang 25 (efek domino), bikin laporan dong ke pansus. Atau mungkin laporan aja ke APH (Aparat Penegak Hukum) juga tidak jadi masalah,” kata Ketua Pansus Rotmut DPRD KBB, Sundaya, saat ditemui di Hotel Kamboti-Bandung, Jum’at (20/10/2023).
Ia menjelasakan, hasil rapat dengan TPK ini disepakati, secara teknis TPK tengah membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait Pola Karir untuk 25 orang itu.
“Pada dasarnya, kami pansus akan terus mengawal sampai formasi ini terisi kembali. Yang paling utama, ini adalah pembelajaran paling berharga untuk ASN KBB,” bebernya
Ia berharap ke depannya, siapapun pejabat dan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian agar mengikuti peraturan perundang-undangan. Bukan lagi berdasarkan atas suka atau tidak suka ketik menempatkan seseorang pada jabatannya.
Melainkan dilihat dari kompetensi, senioritas yang tertera pada Daftar Urut Kepangkatan nya. ‘Karena kami juga tidak mau ada kegaduhan yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat,” tegasnya.**