• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pajak Air Permukaan (PAP) Harus Segera Dibayarkan

by risca
20 Desember 2021
in Ekonomi
Reading Time: 1 min read
0
Pajak Air Permukaan (PAP) Harus Segera Dibayarkan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Cipatat, BBPOS – Pajak merupakan salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi. Tidak terkecuali hasil pajak dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang berada di waduk saguling Kabupaten Bandung Barat, PAP tersebut kini dikelola oleh salah satu perusahaan yaitu PT. Indonesia Power. Untuk memastikan pajak tersebut dibayarkan oleh perusahaan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung tempat itu.

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugyanto Nangolah mengatakan, Pajak Air Permukaan (PAP) pajak dari PT. Indonesia Power harus segera dibayarkan supaya tidak menghambat PAD karena itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernu Jawa Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah.

 

“Bahwa untuk pembayaran pajak PT. indonesia power terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) itu harus segera dibayarkan agar tidak menghambat pendapatan asli daerah provinsi jawa barat” ucap sugyanto di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Senin, (01/11/2021).

 

Sugyanto menekankan kembali, Pajak Air Permukaan (PAP) sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus mentaatinya. “Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari peraturan gubernur jawa barat no 13 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi jawa barat no 13 tahun 2011 bahwa penetapan pajak air permukaan (PAP) harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut,” tekannya.

 

“Dalam rangka otonomi daerah ini jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi gubernur jawa barat terhadap tarif (PAP) itu,maka dari itu sebelum ada keputusan dari permendagri,pajak itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan gubernur provinsi jawa barat,” tandasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratDPRD JABARIndonesia Powerkomisi III DPRD Jabar
Previous Post

DPRD Jabar Minta Target Pendapatan dan Belanja Harus Rasional

Next Post

komiisi IV Evaluasi Anggaran Perubahan UPTD LLAJ Wilayah II

risca

Next Post
komiisi IV Evaluasi Anggaran Perubahan UPTD LLAJ Wilayah II

komiisi IV Evaluasi Anggaran Perubahan UPTD LLAJ Wilayah II

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In