Bandung, BBPOS- Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin didakwa dengan dakwaan alternatif. Neneng bersama anak buahnya didakwa menerima suap Rp 18 miliar, dan terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Tardi, tim JPU KPK menghadirkan empat orang terdakwa, mereka yakni Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, mantan Kadis PUPR Jamaludin, mantan Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, mantan Kadiskar Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan mantan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Di persidangan JPU KPK Dody dan Yadyn silih bergantian membacakan berkas dakwaan. Dalam dakwaannya JPU menyatakan para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16,182 miliar dan SGD 270 ribu atau dengan total Rp 18 miliar.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Bekasi,” katanya.
Adapun jika dirinci, jumlah uang suap mengalir kelada Neneng Hasanah Yasin
Rp10, 830 miliar, dan SGD 90 ribu, Jamaludin menerima Rp1, 2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar, dan SGD 90 ribu, kemudian Sahat Maju Banjarnahor Rp 952 juta, dan Neneng Rahmi senilai Rp 700 juta.
Selain kepada para terdakwa, uang dari proyek Meikarta atau dari PT Mahkota Semesta Utama juga mengalir kepada Kadis LH Bekasi Daryanto Rp 500 juta, Kabid Bangunan Umum PUPR Tina Karini Suciati Rp 700 juta, Kabid Tata Ruang PUPR Edi Yusuf Rp 500 juta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Rp 1 miliar, dan Kasi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruan Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar Yani Firman senilai SGD 90 ribu.
JPU KPK menyatakan, para terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda. Akan tetapi pada umumnya terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda.
“(Pemberian suap) agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Neneng Hasanah cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU KPK para terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.