Bandung, BBPOS – Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin selain menerima aliran dana dari izin proyek Meikarta ternyata sering juga menerima ‘setoran’ dari kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap izin Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/3/2019).
Dalam sidang dengan agenda kesaksian tersebut, lima orang saksi dihadirkan tim JPU KPK. Mereka adalah ketiga penyuap (tervonis) Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi. Sementara dua orang saksi lagi, yakni Kadiskominfo Bekasi Rohim Sutisna, dan Kadis Indag Bekasi Abdul Rofik.
Dalam persidangan, keduanya mengaku pernah memberikan uang kepada Neneng Hasanah Yasin jelang Lebaran. Salah satunya Rohim Sutisna, dia dua kali memberikan uang kepada Neneng secara Cuma-Cuma dengan nominal yang cukup besar.
Rohim mengaku pertama kali memberikan uang Rp 65 juta kepada Bupati Neneng lewat sekretaris pribadinya Acep Abdi Eka Perdana, dan kedua Rp 20 juta diberikan kepada ajudannya Marfuah Affan.
Selanjutnya JPU KPK, Yadyn mempertanyakan sumber uang yang diberikannya kepada Neneng Hasanah. Rohim pun mengaku jika uang tersebut merupakan uang pribadi hasil honornya sebagai Kadis.
Rohim menegaskan jika uang tersebut diberikan tidak berkaitan dengan apapun. Dirinya juga berinisiatif mendatangai rumah dinasnya untuk memberikan uang tersebut, tanpa ada perintah menghadap.
”Apakah saat itu saksi menghadap berbarengan dengan terdakwa Sahat Banjarnahor,” tanya Yadyn.
Rohim mengaku dia datang sendiri, namun saat akan menghadap Neneng, Sahat sudah ada di sana. Dia pun tidak mengetahui keperluannya kepada Bupati Neneng.
Sementara itu, Abdul Rofik mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Bupati Neneng. Pemberian itu dilakukan di kediaman Neneng bersama-sama dengan Rohim dan Sahat Banjar Nahor salah satu terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Damkar.
“Datang bersama-sama (dengan Sahat)?,” tanya Yadyn.
“Tidak. Saat saya datang Pak Sahat sudah di sana,” kata Abdul.
“Tujuan Sahat ke sana apa?,” tanya Yadyn lagi.
“Saya tidak tahu,” ujarnya.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul. Dalam BAP-nya jaksa menyebut saat akan memberikan uang kepada Bupati Neneng, Sahat bertanya ‘kasih berapa?’ yang dijawab Abdul ‘ada lah’. Abdul sendiri membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.
“Sumber uang dari mana? Apa tujuan saudara memberikan uang apa?,” tanya jaksa.
“Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp 43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng,” ujarnya. (AY)