• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Neneng Hasanah Yasin Sampaikan Pledoi

by Hendra Hidayat
25 Mei 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Neneng Hasanah Yasin Sampaikan Pledoi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS- Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin meminta majelis memberikan hukuman seringan ringannya.

Dalam pleidoinya, Neneng mengakui apa yang dibacakannya bukanlah nota pembelaan apalagi dirinya sudah tentu bersalah. Dengan adanya pleidoi ini tidak mungkin dirinya terbebas dari semua tuntutan jaksa penuntut umum.

“Ini hanyalah permohonan bersalah, saya minta maaf kepada majelis, dan demi Alloh tidak ada sedikit pun saya untuk mengingkari, dari awal proses pemeriksaan,” katanya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/5/2019).

Neneng mengatakan, sejak awal penyidikan di KPK dirinya sangat kooperatif hingga membuat perkara yang lebih besar terungkap. Neneng pun mengakui jika perbuatannya tidak mencerminkan tugasnya sebagai kepala daerah.

“Makanya saya kembalikan seluruh kerugian negara. Saya akui perbuatan tersebut dan buka perkara seluruhnya. Semua saya lakukan agar majelis memberikan putusan yang seringan-ringannya,” ujar Neneng.

Lebih lanjut Neneng mengatakan, dirinya masih memiliki anak-anak yang masih kecil. Sehingga tidak mudah baginya untuk berpisah dengan anak-anaknya, yang paling besar berumur 6,5 tahun dan yang paling kecil berumur 26 hari.

“Ini merupakan pukulan berat bagi saya dan keluarga, membuat efek jera bagi saya. Saya khilap tidak menyangka ini semua akan terjadi, saya minta hukuman yang seringan-ringannya dan kepada penuntut saya mohon tidak memberikan tuntutan yang lebih tinggi. Mudah-mudahan majelis bisa mempertimbangkannya,” ujarnya.

Selain pleidoi pribadi, kuasa hukum neneng pun akan mengajukan pleidoi. Hingga kini sidanh masih berlanjut dengam pembacaan pleiidoi terdakwa lainnya, yakni Jamaludim, Dewi Tisnawati, Sahat Maju, dan Neneng Rahmi. (Ay)

Tags: KorupsiNeneng Hasanahpengadilan TipikorPenyidik KPKPledoi
Previous Post

Umbara Jenguk Abubakar, Begini Kondisinya

Next Post

Kemenaker RI dan Pemda KBB Sepakati Program Peningkatan Kualitas SDM Wirausaha

Hendra Hidayat

Next Post
Kemenaker RI dan Pemda KBB Sepakati Program Peningkatan Kualitas SDM Wirausaha

Kemenaker RI dan Pemda KBB Sepakati Program Peningkatan Kualitas SDM Wirausaha

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In