• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

MUI Sebut Pesantren Tahfid Qur’an Tidak Sesat, DPRD: Minta Pemerintah Bersikap

by Hendry Nasir
4 Februari 2021
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Aktivitas Pesantren Tahfidz Qur’an Alam Maroko Berhenti di Tangan IP Saguling

terlihat santri sedang membaca Al-Qur'an di pondok pesantren Tahfidz Alam Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Foto:BBPOS/Hendri

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Cihampelas, BBPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan tuduhan sesat yang disematkan pada pondok pesantren Tahfidz Alam Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas tersebut hanya kesalahpahaman warga.

Ketua MUI KBB, Muhamad Ridwan memaparkan, pihaknya sudah mengecek langsung terkait tuduhan warga yang disematkan pada pesantren Tahfidz Alam Maroko. Hasilnya, MUI tidak menemui indikasi penyimpangan di Ponpes tersebut.

“Beberapa hari lalu sudah dicek oleh kita ke sana, memang tidak ada yang janggal dan tidak ada yang menyimpang. Itu hanya pesantren kecil yang mengajarkan santrinya untuk jadi tahfidz Quran,” kata Ketua MUI KBB, Muhamad Ridwan, Kamis (4/2/2021).

Ia menjelaskan, pondok pesantren itu dituduh menyimpang oleh warga sekitar dengan menduga adanya ajaran yang dianggap tak sesuai kaidah agama.

Tuduhan yang beredar di warga sekitar seperti salat hanya tiga kali sehari, kiblat tak menghadap kabah, praktik menikah tanpa wali dan tak ada izin mendirikan pesantren dari warga pengurus RT/RW setempat. Selanjutnya, tuduhan itu selanjutnya menyebar ke warga lainnya tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu.

“Saat ini sedang mediasi, katanya segera diselesaikan masalahnya. Kita minta memang segera diselesaikan, kasihan santri dan warga lainnya, ini hanya kesalahpahaman dan ada orang yang memprovokasi saja,” papar Ridwan.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) KBB, Ahmad Sanukri menyebut, pondok pesantren Tahfidz Alam Maroko belum terdaftar secara legal. Kepala Kemenag Bandung Barat Ahmad Sanukri mengatakan, izin pendirian pesantrennya belum diurus ke Kemenag.

“Ponpes itu belum memiliki izin operasional dari Kemenag KBB. Dari segi legalitas kita anggap ilegal karena tidak tercatat di pemerintahan. Dalam hal ini Kemenag yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan Kemenag,” kata Sanukri.

Untuk meredam konflik DPRD KBB bakal mempertemukan seluruh pihak terkait. Ketua Komisi IV DPRD KBB Bagja Setiawan mengatakan, pertemuan itu diharapkan bisa mendorong kebijakan yang diambil pemerintah daerah untuk mendamaikan pihak yang berseteru.

“Kita mau manggil pihak yang berwenang Senin besok. Dari pihak Pesantren, pemerintah desa dan MUI. Jadi biar kita juga mendapatkan informasinya objektif dari semua pihak. Pertemuan itu untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil oleh Pemda. Mau bagaimanapun, Pemda harus hadir,” kata Bagja.

Tags: #Bandung baratCihampelasDesa MekarjayaKomisi IV dprd kbbMUI kabupaten bandung baratPesantrenTahfidz Qur'an
Previous Post

87 Warga Ngamprah Diswab Termasuk Pegawai Kecamatan

Next Post

Angin Puting Beliung Terjang Puluhan Rumah Warga

Hendry Nasir

Next Post
Angin Puting Beliung Terjang Puluhan Rumah Warga

Angin Puting Beliung Terjang Puluhan Rumah Warga

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In