Bandung, BBPOS – Majelis hakim memvonis mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (29/5/2019). Pembacaan putusan dibacakan serentak di ruang satu dan dipimpin majelis hakim Tardi.
Dalam amar putusannya, Tardi menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan, bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua yakni pasak 12 hurup b undang-undang Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu Neneng Hasanah Yasin penjara selama enam tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan,” katanya.
Selain itu kepada terdakwa Neneng Hasanah Yasin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 68 juta, jika tidak memiliki uang diganti harta bendanya, dan jika tidak memiliki harta benda diganti kurungan penjara selama enam bulan.
Sebelum membacakan putusannya, Tardi juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang meberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, sebagai pimpinan tidak memberikan contoh baik.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan terus terang di persidangan, menyesal, serta belum pernah dihukum. Selai. Itu para terdakwa sudah mengembalikan semua uang kerugian negara, sudah lama mengabdi ke negara dan tulang punggung keluarga.
Hukuman yang diberikan majelis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Atas putusan tersebut Neneng Hasanah pikir-pikir, begitu juga JPU KPK.
Seperti diketahui Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, bersama-sama mantan Kadis PUPR Jamaludin, mantan Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, mantan Kadiskar Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan mantan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili didakwa menerima suap proses izin Meikarta.
Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16,182 miliar dan SGD 270 ribu atau dengan total Rp 18 miliar.