• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Selasa, 11 Agustus, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Live TikTok Minta “Satu Persen”, PPPK PUTR KBB Terancam Putus Kontrak

by Fitria Aulia
11 Agustus 2026
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
Live TikTok Minta “Satu Persen”, PPPK PUTR KBB Terancam Putus Kontrak
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

CIKALONG,BBPOS- Polemik video viral seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak baru.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan mendalam dan membuka kemungkinan pemutusan kontrak jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Jeje saat ditemui awak media, Senin (10/8/2026), menyusul viralnya video yang diduga menampilkan seorang PPPK paruh waktu PUTR menyampaikan pernyataan terkait “satu persen” dalam siaran langsung di media sosial.

“Menanggapi video viral yang belakangan ini, itu benar, yang bersangkutan adalah PPPK paruh waktu di PUTR. Tindakannya sudah melanggar etika. Untuk itu, saya perintahkan Inspektorat untuk memeriksa lebih dalam,” ujar Jeje.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah mulai dilakukan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Pemkab Bandung Barat tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak.

“Dan hari ini sudah mulai diperiksa. Jadi kalau memang terbukti terjadi pelanggaran, kita akan putus kontraknya,” tegasnya.

Jeje menyebut, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah mendapat telepon dari gubernur beberapa hari sebelumnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Pak Gubernur juga sempat menelepon saya beberapa hari lalu untuk menindaklanjuti. Namun sebelum ditelepon, saya sudah segera menugaskan Inspektorat untuk menangani hal ini,” katanya.

Inspektorat Dalami Pernyataan “Satu Persen”

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar mengatakan, Inspektorat melalui tim Pengawasan Khusus (Irbansus) telah memanggil PPPK paruh waktu yang videonya viral tersebut.

“Seizin Pak Bupati, kami dari Inspektorat Daerah KBB melalui Irbansus tadi pagi sudah memanggil dan sedang melakukan pemeriksaan pendalaman sesuai arahan Pak Bupati,” ujar Yadi.

Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami isi pernyataan dalam video, termasuk maksud ucapan mengenai “satu persen”.

“Hari ini kita akan mendalami ucapan yang bersangkutan, khususnya yang berkaitan dengan ‘satu persen’, apa maksudnya. Nanti akan kita luruskan dengan jelas,” katanya.

Selain isi pernyataan, Inspektorat juga akan memeriksa kinerja yang bersangkutan serta mencermati ketentuan dalam kontrak kerja PPPK paruh waktu tersebut.

“Kita akan cek juga kinerjanya, serta isi kontraknya — di dalamnya sudah jelas diatur hak dan kewajiban. Selain itu, akan didalami pula apakah pernyataan itu disampaikan saat jam kerja atau di luar jam kerja,” jelas Yadi.

Terancam Sanksi Berat

Yadi menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pernyataan “satu persen” berkaitan dengan pekerjaan atau urusan internal di Dinas PUTR, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berat.

“Kalau memang terbukti pernyataan ‘satu persen’ itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal dinas PUTR, itu bisa dikenai sanksi berat, bahkan bisa diberhentikan karena statusnya PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan Inspektorat selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Bandung Barat beserta rekomendasi penanganannya.

“Pemeriksaan masih berlangsung,” kata Yadi.

Bupati Ingatkan ASN Bijak Bermedia Sosial

Di tengah polemik tersebut, Bupati Jeje mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bandung Barat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tetap menjaga etika sebagai aparatur pemerintah.

Menurutnya, media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk kegiatan pelayanan dan pembangunan.

“Media sosial ini harus digunakan secara bijak. Saat jam kerja, diharapkan tidak melakukan siaran langsung seperti itu,” ujar Jeje.

Ia mencontohkan, siaran langsung masih dapat dilakukan apabila berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik.

“Mungkin boleh untuk kebutuhan tertentu misalnya menayangkan langsung perbaikan jalan atau menginformasikan hal yang bermanfaat bagi masyarakat, itu memang diperlukan. Tapi kalau hal seperti ini, sebaiknya tidak dilakukan,” katanya.

Jeje pun meminta seluruh ASN menjaga etika dan kehormatan sebagai aparatur pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan serupa.

“Jaga etika, jaga kehormatan sebagai ASN agar tidak viral seperti sekarang. Semoga ke depannya tidak ada lagi hal serupa,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratbupati jejeDinas putr kbbInspektorak KBBJeje Ritchie Ismail-Asep IsmailP3k putrPemkab bandung barat
Previous Post

Hibah KONI KBB Rp452,3 Juta Disorot BPK, Dispora Klaim Sudah Dikembalikan

Fitria Aulia

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In