NGAMPRAH, BBPOS- Tiga belas desa peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di KBB bakal menggelar tes seleksi oleh akademisi. Pasalnya, keikutsertaan bakal calon tersebut lebih dari lima orang.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 10 tahun 2021 tentang Perubahan Perbup No 35 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, bagi desa yang memiliki peserta Pilkades lebih dari 5 orang, maka dilakukan seleksi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana menyebutkan, dari 41 desa yang menjadi peserta Pilkades Serentak, 13 desa diantaranya memiliki peserta lebih dari 5 orang.
“Sore ini, kesepakatan kerja sama antara panitia desa dengan akademisi untuk menentukan teknis pelaksanaan seleksi Tambahan itu,” katanya, Jumat (5/11).

Ketua Panitia Pilkades Tingkat KBB, Imam Santoso mengatakan, pihaknya sangat percaya terhadap independensi Tim Akademisi yang melakukan seleksi tambahan tentang pengetahuan dan wawasan peserta Pilkades Serentak.
“Bagaimana bisa diintervensi? Karena penilaiannyapun kita anggap tidak bersifat subyektif,” katanya.
Ia menambahkan, untuk seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa, poin-poin yang menjadi persyaratan balon Pilkades, begitu jelas.
“Jika Pilkades Serentak sebelumnya ada tes wawancara oleh pihak akademisi, maka Pilkades kali ini ditiadakan. Dulu, tes wawancara sempat dipersoalkan karena penilaiannya dianggap subyektif,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tes tertulis Pilkades Serentak sekarang, tidak lagi isian (essay). Peserta hanya mendapat 50 soal dengan isian pilihan ganda atau multipel choice.
“Untuk seleksi tambahan tersebut, Pemerintah KBB, bekerja sama dengan Tim Akademisi dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani),” katanya
Ia menegaskan, kerja sama tersebut, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) No 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi yang Melakukan Seleksi Tambahan.
“Penetapan Unjani sebagai Panitia Seleksi Tambahan ini juga berbadasarkan berbagai pertimbangan. Mulai dari geografis daerah, tata ruang pelaksanaan tes, sesuai protokol kesehatan (prokes) dan berbagai pertimbangan lainnya,” katanya.