• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Lantaran Cemburu Suami Tega Aniaya Isteri Sampai Meninggal

by Suwitno Gimnastiar
22 September 2021
in Headline, Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Lantaran Cemburu Suami Tega Aniaya Isteri Sampai Meninggal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Cimahi, BBPOS – Cecep Dadan (37) warga Kampung Bongkok, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat tega membunuh istrinya, Nani Sudiani (39) karena cemburu buta.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menuturkan, pada Rabu 15 September 2021, korban disiksa secara brutal oleh cecep hingga tak bernyawa.

Usai mendapat laporan dari warga setempat atas kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, personel Satreskrim Polres Cimahi langsung mengamankan Cecep di rumahnya tanpa perlawanan.

“Seorang suami bernama Cecep melakukan penganiayaan secara sadis kepada istri sahnya di rumahnya,” kata Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021).

Ia menjelaskan, tersangka mengaku emosinya tersulut lantaran sang istri pergi dengan lelaki lain. Setelah itu, pelaku ngamuk serta menyiksa Nani secara sadis.

Tak hanya menggunakan tangan kosong, pelaku yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu memukuli sang istri menggunakan aluminium sepanjang 45 sentimeter. Namun yang paling fatal adalah pukulan tangan Cecep yang mendarat di kepala bagian belakang Nani.

“Korban mengeluh sakit dan muntah-muntah, lalu dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Yohannes.

Akibat perbuatan sadis itu tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tags: CisaruaKapolres cimahiPembunuhanpenganiayaan
Previous Post

17 Sekolah di Rongga Belum Lolos Verifikasi PTM Terbatas

Next Post

Suplayer Sembako di Cipatat Klaim Telah Ganti Ke KPM

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Suplayer Sembako di Cipatat Klaim Telah Ganti Ke KPM

Suplayer Sembako di Cipatat Klaim Telah Ganti Ke KPM

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In