NGAMPRAH,BBPOS- Hartini (51), warga Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi potret buram pelayanan administrasi kependudukan yang justru menyulitkan warga miskin penerima bantuan sosial.
Ia terkatung-katung mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru yang menjadi syarat utama perbaikan kartu ATM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas nama suaminya. Padahal, sang suami sudah enam tahun terakhir tidak bekerja akibat menderita stroke ringan dan sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah.
Alih-alih mendapat kemudahan, Hartini justru berhadapan dengan sistem pelayanan yang dinilai kaku dan tidak berpihak pada kondisi darurat warga. Penerbitan KTP kini hanya dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung Barat dengan kuota pelayanan yang dibatasi hanya 30 orang per hari.
Hartini mengaku telah dua kali mendatangi Bank BNI Cianjur untuk memperbaiki kartu ATM BPNT. Namun, proses tersebut mentok karena data KTP suaminya tidak terdeteksi dalam sistem. Pihak bank kemudian menyarankan agar KTP suaminya segera diperbaiki.
Masalah baru muncul saat ia mendatangi Kantor Kecamatan Cipatat. Bukannya mendapat solusi, Hartini justru diberi tahu bahwa blangko KTP kosong dan seluruh proses penerbitan dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) KBB.
Upaya tersebut kembali menemui jalan buntu. Hartini berangkat dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB dan tiba di MPP KBB sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, antrian pelayanan telah dinyatakan penuh lantaran kuota harian sudah habis.
“Pelayanannya dibatasi cuma 30 orang per hari. Bahkan ada warga dari Ngamprah yang harus berangkat sejak jam lima pagi supaya kebagian nomor antrian,” ujar Hartini, Rabu (4/2/2026).
Ironisnya, saat tiba di lokasi, kantor pelayanan masih dalam kondisi tertutup. Ia hanya bertemu dengan seorang penjaga yang dinilainya bersikap tidak ramah.
“Dibilang ‘tos seep’ dan disuruh datang besok. Padahal kami datang jauh-jauh dan ini urusannya bantuan hidup,” katanya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga, terutama kelompok rentan penerima bantuan sosial. Kebijakan pemusatan pelayanan KTP di satu lokasi dengan kuota terbatas dinilai tidak realistis dan mengabaikan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Hartini berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, segera mengevaluasi sistem pelayanan tersebut agar tidak semakin memperparah penderitaan warga miskin.
“Jangan sampai bantuan untuk rakyat kecil justru terhambat karena urusan administrasi. BPNT itu sangat penting bagi keluarga kami,” pungkasnya.

