BANDUNG, BBPOS – Kuasa hukum Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara mengklaim bahwa kliennya tidak menyebabkan kerugian negara pada pengadaan paket sembako Covid-19 ada Dinsos KBB tahun anggaran 2020.
“Ya, memang dalam konteks perkara ini tidak ada kerugian negara yang timbul, bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan,” katanya, usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
Rizky menuturkan kasus yang menjerat kliennya ini murni jual beli. Bahkan Aa Umbara disebut mengeluarkan dana pribadi membeli kelebihan paket sembako dari pengusaha M Totoh Gunawan guna mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD.
“Karena itu (paket sembako) dibeli oleh Pak Bupati karena Pak Totoh ada kelebihan paket. Pak Bupati beli untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak tercover oleh anggaran APBD di Dinsos KBB,” tutur Rizky.
“Lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati, sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli,” kata Rizky menambahkan.
Terkait hal tersebut, Rizky mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan ke depannya. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi guna membantah hal tersebut.
“Fakta-fakta itu akan kami uraikan pada saat pembuktian,” katanya.
Sementara itu terkait kesepakatan fee sebesar 6 persen, Rizky menuturkan hal itu merupakan inisiatif dari Totoh yang meminta direktur perusahaan pengadaan yang berharap memiliki keuntungan atas proyek pengadaan tersebut.
“Fakta lain di BAP Pak Totoh, tidak ada fee 6 persen, tapi mengharapkan lebih seolah-olah mengatasnamakan bupati,” sahutnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19 oleh Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. Dia didakwa mengatur tender pengadaan barang.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat,” ucap JPU KPK Tito Jaelani saat membacakan surat dakwaan.