NGAMPRAH,BBPOS- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bandung Barat (KBB), menggelar rapat bersama Forum masyarakat Desa Bojong, Kecamatan Rongga.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kejelasan dari pihak terkait yakni Dinas DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat tentang nasib kades Bojong yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi, mengatakan rapat tersebut dilakukan untuk membahas beberapa temuan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bojong dan sejumlah program yang belum terlaksana.
“Proses ini sudah kita jalani terkait aduan atau laporan tentang penyelenggaraan dana desa oleh Kepala Desa Bojong, serta beberapa program yang belum terlaksanakan,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan, sebelumnya pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan DPMD KBB juga telah memberikan pembinaan.
Lebih lanjut, Sandi mengungkapkan BPD Desa Bojong telah menggelar musyawarah dan merekomendasikan penghentian Kepala Desa Bojong.
“Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait, dan keputusan akhir kini menunggu keputusan Bupati atau Penjabat (Pj) Bupati.” Ucapnya.
Ia menegaskan, komisi I berencana melakukan rapat lanjutan bersama Asisten satu , DPMD, Inspektorat, dan Camat Rongga.
“Hal ini mengingat Camat Rongga telah memberikan peringatan sebanyak sembilan kali kepada Kepala Desa Bojong melalui surat resmi terkait kinerja yang dinilai kurang memuaskan,” katnya.
Setelah rapat lanjutan tersebut, Komisi I akan mengeluarkan nota komisi yang akan disampaikan kepada Pj Bupati atau Bupati Definitif. Ia berharap pentingnya tindakan tegas dari pimpinan daerah terkait tata kelola pemerintahan desa.
“Dalam hal ini, PJ Bupati atau Bupati Definitif harus bertindak tegas terkait tata kelola pemerintahan desa,” pungkasnya.