NGAMPRAH,BBPOS- Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhammad Mahdi dipanggil Badan Kehormatan (BK) untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan yang disampaikan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bandung Barat.
Pemanggilan tersebut berlangsung secara tertutup di ruang BK DPRD KBB, Senin (27/9/2026), dan menjadi bagian dari proses klarifikasi serta verifikasi atas laporan yang telah disampaikan kepada lembaga etik DPRD tersebut.
Wakil Ketua BK DPRD KBB, H. Koswara, mengatakan pemanggilan Mahdi dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Pengaduan LAKI Bandung Barat Nomor 145/LAKI-KBB/VIII/2026.
Menurutnya, BK memiliki kewenangan untuk menyelidiki, mengklarifikasi, dan memverifikasi dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan anggota DPRD.
“BK sebagai alat kelengkapan dewan mempunyai tugas menyelidiki, mengklarifikasi dan memverifikasi terhadap pelanggaran dan tata tertib anggota dewan,” ujar Koswara seusai pertemuan dengan Mahdi.
Koswara menyebut kewenangan tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 7 ayat (b).
Ia menegaskan, proses pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi terhadap Mahdi. BK juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan materi pengaduan.
“Kami wajib hukumnya untuk meminta keterangan dari para pihak terkait,” katanya.
BK Pastikan Proses Berjalan Objektif
Koswara memastikan proses klarifikasi dan verifikasi akan dilakukan berdasarkan informasi serta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengaduan.
Ia juga menegaskan BK harus bekerja secara independen dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
“Untuk lebih lengkap dan obyektif terhadap isi surat pengaduan tersebut, kami akan mengundang para pihak terkait dalam proses klarifikasi dan verifikasi dimaksud,” ujarnya.
Koswara menambahkan, pemanggilan Mahdi tidak serta-merta menunjukkan adanya kesimpulan bahwa Ketua DPRD KBB tersebut telah melakukan pelanggaran.
Menurutnya, tahapan klarifikasi diperlukan untuk menguji materi pengaduan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Badan Kehormatan tidak bisa diintervensi oleh siapa dan pihak manapun,” tegasnya.
BK Tidak Menghakimi
Lebih lanjut, Koswara menjelaskan bahwa BK tidak berada pada posisi untuk menghakimi anggota DPRD yang dilaporkan.
BK akan memproses pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku dan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Tugas kami bukan menyimpulkan, tapi merekomendasikan hasil temuan ketika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan,” katanya.
Dengan pemanggilan tersebut, pengaduan LAKI terhadap Mahdi kini memasuki tahapan klarifikasi dan verifikasi di internal DPRD KBB. Proses selanjutnya akan bergantung pada keterangan para pihak serta hasil pemeriksaan yang dilakukan BK.


