NGAMPRAH, BBPOS— Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengimbau kepala desa yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) supaya berhati-hati dalam melakukan sosialisasi.
Dari 165 desa di Bandung Barat, ada 8 kepala desa serta 2 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah memberikan surat pengunduran diri untukenjadi calon legislatif (caleg) di Pemilih Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Akhir-akhir ini, ramai dibicarakan di kalangan publik pamplet seorang kepala desa yang masih aktif dengan menggunakan atribut partai.
Kepala Bidang Administrasi Desa pada DPMD, Hendi Setiyadi menuturkan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para Kades yang mencalonkan diri untuk jadi anggota legislatif supaya tak seperti itu.
“Kekhawatiran akan hal itu (sosialisasi dengan menggunakan label Kades), memang iya ada. Makanya kita selalu berkomunikasi dengan Kasi Binmas (Bimbingan Masyarakat) kecamatan, untuk terus mengingatkan mereka,” jelas Hendi di Ngamprah, Jum’at (4/8/2023).
Dia menuturkan, apabila di antara ke delapan kades itu di antaranya ada yang telah berani muncul sebagai caleg dengan menyebar pamplet.
Pihaknya terus mengingatkan mereka agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat, sebelum Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari jabatan Kadesnya turun.
“Mohonlah kalau mau bersosialisasi agar lebih berhati-hati dalam memasukan setiap kontennya,” jelasnya.
Saat ini, SK Pemberhentian mereka masih dalam proses di Pemda Bandung Barat. Dibeberkan Hendi, pengajuan SK Pengunduran diri dari ke delapan Kades itu dilayangkan pada Mei lalu.
“Sudah lama juga memang, tapi kan butuh proses untuk menerbitkan SK Pemberhentiannya,”sebutnya.
Dia jugamenjelaskan, persyaratan pengunduran diri dari jabatan Kades, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau perangkat desa lainnya yang akan mencalonkan diri pada Pemilu mendatang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.
Apabila ingin mencalonkan diri yang bersangkutan perlu melampirkan SK pemberhentian. Akan tetapi, karena penerbitan SK itu memerlukan proses, sehingga ada klausul yang membolehkan bahwa SK tersebut menyusul.
“Minimal Surat Pengunduran dirinya ada tanda terima dari instansi yang berwenang. Dalam hal ini Kades dan BPD dari bupati, melalui DPMD. Kalau perangkat desa, dari Kepala Desanya,” jelasnya.
Untuk persoalan inipun, pihaknya berkoordinasi dengan KPU KBB tentang waktu terakhir SK Pemberhentian mereka.
“Persyaratan utamanya (SK Pemberhentian) pada saat pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap). Pencermatan DCT itu sendiri informasi yang kami dapat dari KPU itu jadwalnya di awal Oktober,”pungkasnya. ***