NGAMPRAH,BBPOS- Satu unit kendaraan Caravan Unit Lab Covid-19 milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) disita Kejari Bale Bandung, Kamis (8/8/2024).
Kejari Bale Bandung memasang line di kendaraan tersebut yang terparkir di Gedung D lingkungan Komplek Pemkab Bandung Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan usai terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan kendaraan ini bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KBB Tahun 2021 senilai Rp 5 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung Heryanto Hamonangan mengatakan, kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti adanya dugaan tindakan pidana korupsi.
“Sebetulnya bukan memasang garis line Mobile Unit Lab COVID-19 ini memang sudah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” katanya.
Ia menambahkan, tahapan penanganan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek mobile Caravan ini masih dalam penyidikan Kejari Bale Bandung.
“Kita berproses tahapannya masih penyidikan sedangkan untuk kerugiannya masih proses penghitungan,” jelasnya.
Tindakan ini merupakan langkah untuk mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 ini.
Proses penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan Kejari Bale Bandung guna mengungkap pelaku serta modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, mobil tersebut sejak awal berada di lahan parkir Komplek Perkantoran KBB. Semula mobil tersebut ditutupi rapat dengan kain. Namun belakangan, kain penutupan terbuka dan tidak ada yang berani memindahkan posisi mobil tersebut.