• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Kemenag KBB Beri Sanksi Sekolah yang Gelar Belajar Tatap Muka

by Suwitno Gimnastiar
28 Juli 2020
in Headline, Info KBB, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
0
Kemenag KBB Beri Sanksi Sekolah yang Gelar Belajar Tatap Muka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Padalarang, BBPOS – Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ahmad Sanukri menegaskan seluruh sekolah di KBB tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan tatap muka.

Kegiatan belajar mengajar di KBB masih dilakukan dengan metode online atau daring selama masa pandemi COVID-19. Hal itu menginggat belum ada kebijakan pemerintah pusat soal diperbolehkannya pembelajaran dilakukan tatap muka, kecuali di zona hijau.

Bila ditemukan ada sekolah yang nekat melaksanakan kegiatan belajar tatap muka, Ahmad mengancam akan memberi sanksi.

“Jadi prinsip KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) bagi madrasah dari RA, MI, MTS dan MA di KBB harus sesuai berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 kementrian,” katanya saat dihubungi, Selasa (28/7).

Sanukri menjelaskan, untuk KBM tatap muka harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

“Syaratnya yakni daerah harus zona hijau, mendapat izin dari Satgas Covid kab/kota, madrasahnya harus siap melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.

Selain itu, ada syarat lainnya yang juga tak kalah penting, yakni izin dari wali murid atau orang tua siswa, bahwa anaknya diperkenankan mengikuti pembelajaran secara tatap muka.

“Jika tak ada izin dari orangtua tidak boleh memaksakan pembelajaran secara tatap muka,” katanya.

Sementara itu kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag KBB, Endin Wahyudin mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak sekolah apabila sekolah nekat melakukan KBM secara tatap muka.

“Kita akan panggil kepala MTS dan MI apabila melakukan kegiatan belajar tatap muka. Karena KBB belum zona hijau,” tegas Endin.

Endin pun memastikan akan membentuk tim untuk memastikan di lapangan agar madrasah tidak melakukan pembelajaran tatap muka.

“Kita tidak akan segan memberi sanksi terhadap madrasah yang memaksakan kehendak melaksanakan pembelajaran tatap muka. kita akan kasih teguran hingga pemberian sanksi tegas,” pungkasnya.

Tags: Ahmad Sanukri kepala kemenag kbbKemenag KbbMadrasahSekolah
Previous Post

PDIP Makin ‘Mesra’ dengan PKB

Next Post

678 Anggota Karang Taruna KBB Distribusikan Bantuan Gubernur

Suwitno Gimnastiar

Next Post
678 Anggota Karang Taruna KBB Distribusikan Bantuan Gubernur

678 Anggota Karang Taruna KBB Distribusikan Bantuan Gubernur

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In