Padalarang, BBPOS – Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ahmad Sanukri menegaskan seluruh sekolah di KBB tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan tatap muka.
Kegiatan belajar mengajar di KBB masih dilakukan dengan metode online atau daring selama masa pandemi COVID-19. Hal itu menginggat belum ada kebijakan pemerintah pusat soal diperbolehkannya pembelajaran dilakukan tatap muka, kecuali di zona hijau.
Bila ditemukan ada sekolah yang nekat melaksanakan kegiatan belajar tatap muka, Ahmad mengancam akan memberi sanksi.
“Jadi prinsip KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) bagi madrasah dari RA, MI, MTS dan MA di KBB harus sesuai berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 kementrian,” katanya saat dihubungi, Selasa (28/7).
Sanukri menjelaskan, untuk KBM tatap muka harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
“Syaratnya yakni daerah harus zona hijau, mendapat izin dari Satgas Covid kab/kota, madrasahnya harus siap melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.
Selain itu, ada syarat lainnya yang juga tak kalah penting, yakni izin dari wali murid atau orang tua siswa, bahwa anaknya diperkenankan mengikuti pembelajaran secara tatap muka.
“Jika tak ada izin dari orangtua tidak boleh memaksakan pembelajaran secara tatap muka,” katanya.
Sementara itu kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag KBB, Endin Wahyudin mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak sekolah apabila sekolah nekat melakukan KBM secara tatap muka.
“Kita akan panggil kepala MTS dan MI apabila melakukan kegiatan belajar tatap muka. Karena KBB belum zona hijau,” tegas Endin.
Endin pun memastikan akan membentuk tim untuk memastikan di lapangan agar madrasah tidak melakukan pembelajaran tatap muka.
“Kita tidak akan segan memberi sanksi terhadap madrasah yang memaksakan kehendak melaksanakan pembelajaran tatap muka. kita akan kasih teguran hingga pemberian sanksi tegas,” pungkasnya.