• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Kamis, 12 Maret, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Cipatat, Warga Ambil Tindakan

by adikamil
23 Januari 2026
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Cipatat, Warga Ambil Tindakan
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

CIPATAT,BBPOS- Dugaan kasus eksploitasi anak di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memicu kemarahan warga. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun diduga dipaksa menjadi badut untuk mengemis, hingga kasus tersebut ramai diperbincangkan dan diberitakan di sejumlah media massa.

‎Merasa jengah karena dugaan kasus serupa kerap terjadi, warga berinisiatif melakukan pemantauan terhadap seorang pria berinisial AJ yang diduga sebagai pelaku. Saat dipantau, AJ terlihat mengenakan kaos putih dan celana abu-abu.

‎Meski cuaca sedang hujan, warga menghentikan langkah anak berinisial S bersama AJ tepat di depan sebuah konter di samping Kantor Desa Rajamandala Kulon, Jumat (23/1/2026).

‎Situasi sempat memanas dan terjadi adu argumen antara AJ dan sejumlah warga. Merasa geram atas dugaan perlakuan tidak pantas terhadap anak tersebut, salah seorang warga bernama H. Jejen kemudian menggiring AJ ke Polsek Cipatat untuk melaporkan peristiwa itu.

Usai menyerahkan AJ ke pihak kepolisian, H. Jejen mengungkapkan kekesalannya. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

‎“Saya geram karena kejadian seperti ini masih saja terjadi. Anak masih kecil, seharusnya dilindungi dan disekolahkan, bukan malah dieksploitasi untuk kepentingan orang dewasa,” ujarnya.

‎Menurutnya, dugaan perbuatan AJ tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mencederai hak-hak anak yang seharusnya dijaga oleh orang tua maupun keluarga terdekat.

‎Sementara itu, Polsek Cipatat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Kepolisian telah melakukan pendataan awal serta menerbitkan surat pernyataan kepada AJ agar tidak mengulangi perbuatannya, yakni mengeksploitasi anak dengan dijadikan badut untuk mengemis.

‎Sebagai informasi, eksploitasi anak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I juncto Pasal 88. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

‎Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, masyarakat juga mendesak Dinas Sosial serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait untuk memberikan perhatian serius dan pendampingan terhadap korban guna menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratbadut anak cipatatkapolsek cipatat
Previous Post

Fakta Baru Kasus Eksploitasi Anak Berkostum Badut di Cipatat

Next Post

Diterjang Longsor, Puluhan Rumah di Cisarua KBB Rata dengan Tanah

adikamil

Next Post
Diterjang Longsor, Puluhan Rumah di Cisarua KBB Rata dengan Tanah

Diterjang Longsor, Puluhan Rumah di Cisarua KBB Rata dengan Tanah

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In