• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Kabag Hukum KBB : Keberadaan Paralegal di Desa Dinilai Efektif Tangani Persoalan Hukum

by Hendry Nasir
10 November 2021
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Kabag Hukum KBB : Keberadaan Paralegal di Desa Dinilai Efektif Tangani Persoalan Hukum
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARONGPONG, BBPOS- Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat menggelar kegiatan “Penerangan Hukum” bagi ASN dan Aparatur Pemerintah Desa di wilayahnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan, pada kegiatan tersebut pihaknya mensosialisasikan terkait pentingnya keberadaan paralegal di setiap desa sebagai salah satu syarat “Desa Sadar Hukum”.

“Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 bahwa paralegal tersebut diambil dari masyarakat itu sendiri yang setidaknya mengerti hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan di wilayahnya,” katanya, Rabu (10/11/2021).

Ia menambahkan, paralegal tersebut nantinya memiliki tugas untuk membina kelompok sadar hukum di desanya masing-masing. Selain itu, paralegal ini juga harus memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di desanya.

“Permasalahan hukum yang diselesaikan itu non litigasi artinya yang tidak sampai ke pengadilan jadi hanya sampai tingkat mediasi saja,” jelasnya.

Asep menyebut, keberadaan paralegal tersebut dinilai bakal membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang ada di tingkat wilayah.

“Semua jenis persoalan hukum kalau paralegal ini mampu mengatasi permasalahan yang ada di tingkat desa namun bukan persoalan pidana murni karena itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, paralegal tersebut nantinya akan diberi pembekalan terkait pemahaman hukum oleh pihak-pihak terkait seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau yang lainnya.

“Ketika paralegal ini sudah dibentuk tentunya kita akan melakukan pembinaan dengan bekerjasama dengan LBH agar kualitas SDM paralegal tersebut terjamin,” katanya.

Ia menegaskan, setiap orang mempunyai kesempatan untuk menjadi paralegal di setiap desa tanpa ada kriteria khusus yang terpenting adalah usia minimal 18 dan cakap serta mengerti tentan perbuatan hukum.

“Harapan kami dengan kehadiran paralegal ini dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di wilayahnya dan mampu melakukan mediasi. Sementara itu pemerintah desa diharapkan dapat memiliki paralegal,” katanya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratBagian HukumBagian hukum KBBsosialisasi sadar hukum
Previous Post

Ade Nandang Resmi Jadi Anggota DPRD KBB

Next Post

Pemkab Bandung Barat Guyur Atlet Miliaran Rupiah

Hendry Nasir

Next Post
Pemkab Bandung Barat Guyur Atlet Miliaran Rupiah

Pemkab Bandung Barat Guyur Atlet Miliaran Rupiah

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In