Bandung, BBPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum Puspa Sukrina alias Koh Asun dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, PN Klas 1A Khusus Bandung, Selasa (27/11/2018).
Sidang tersebut mengagendakan tanggapan JPU atas pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya pekan lalu. JPU KPK, Yadyn mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan suap kepada Bupati Subang.
“Terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari uang suap tersebut, yakni menyuap Bupati Imas Rp 1,25 milliar,” ujarnya.
Menurutnya, uang tersebut diberikan terdakwa bersama Miftahudin kepada Imas untuk mengurus izin prinsip dan izin lokasi pendirian pabrik di Kabupaten Subang.
“Atas hal itu, kami menolak semua pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya,” katanya.
Yadyn juga menegaskan jika JPU KPK tetap pada tuntuntannya, yakni menutut terdakwa Puspa Sukrina dengan hukuman tiga tahun penjara , denda 200 juta, subsider kurungan tiga bulan. Namun demikian, atas reflik JPU terdakwa dan kuasa hukumnya langsung memberikan tanggapan atau duflik secara lisan yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
“Kami tetap pada pembelaan kami yang mulia,” katanya.
Sidang pun ditunda Selas, (4/12/2018) untuk putusan.
Sebelumnya, JPU KPK menyatakan Puspa Sukrina alias Koh Asun bersalah melanggar pasal 5 ayat satu (1) huruf a atau pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 dan pasal 64 KUHP. Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu. Yakni berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 1,25 milliar kepada penyelenggara negara.
Uang tersebut diberikan kepada Imas Aryumningsih (tervonis 6,5 tahun), Asep Santika (tervonis 5 tahun), dan Darta (tervonis 5 tahun) melalui Miftahudin yang telah divonis 2 tahun penjara dalam berkas tuntutan terpisah.
JPU KPK, Yadyn menyebutkan, uang senilai total 1,2 miilliar tersebut digelontorkan dengan jumlah nominal sebagai berikut Asep Santika Rp 40 juta, Darta Rp 824 juta, kemudian kepada Imas berupa uang senilai 300 juta, fasilitas kampanye dan uang tunai 10 juta. (AY)