PADALARANG,BBPOS—Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung Barat mengundang panitia pemilihan, para calon kepala desa, para camat hingga panitia tingkat kabupaten dalam rapat dengar pendapat, Rabu 7 Juni 2023.
Terdapat desa yang memiliki lebih dari lima calon yaitu, di antaranya: Desa Cikole di Kecamatan Lembang dengan 8 calon, Desa Cipada di Kecamatan Cisarua 6 calon, Desa Mandalamukti di Kecamatan Cikalongwetan 6 calon, Desa Ciroyom di Kacamatan Cikalongwetan 7 calon serta Desa Budiharja di Cililin 6 calon.
Selain dengar pendapat, undangan Komisi I itu berkaitan akan dilangsungkan uji kompetensi oleh pihak akademisi UNJANI pada 12 Juni 2023 mendatang.
“Undangan itu juga untuk menyamakan persepsi soal regulasi agar tidak muncul lagi perdebatan pada pilkades yang lalu,” kata Sekretaris Komisi I DPRD KBB, Ahmad Dahlan.
Ia juga menyampaikan, soal persyaratan para calon kades telah dilakukan penjaringan di tingkat desa yang akan melaksanakan Pilkades berupa berita acara.
“Tingkat desa sudah selesai tinggal nilai hasil uji kompetensi dari pihak UNJANI,” sebutnya
Uji kompetensi tersebut pihak UNJANI sudah menyiapkan 50 soal serta hasilnya akan dijumlah dengan hasil seleksi di tingkat desa.
“Soal pengumuman apakah oleh pihak UNJANI atau desa akan dikembalikan kepada panitia pilkades dengan kesepakatan dari calon kades,” bebernya.
Jika nantinya pada uji kompetensi ada calon yang nilainya sama, maka akan ditambah 25 soal tambahan. “Soal seperti apa kita tidak tahu,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai panitia tingkat kabupaten menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan tahapan pilkades yang akan segera dilaksanakan kepada dewan.
“Termasuk tahapan pemungutan suara pada 2 Juli 2023 dan sekarang sedang berjalan,” kata Wandiana.
Menurutnya, para undangan sudah menyampaikan tahapan sesuai dengan ketentuan. Sementara pilkades nanti ada 30 calon yang ikut kontestasi itu. “Dengan adanya undangan dari komisi I jangan sampai ada penafsiran-penafsiran terhadap berkiatan dengan tahapan,” tutupnya
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini sudah ditetapkan oleh Pemkab Bandung Barat pada 2 Juli 2023 akan datang. Keputusan tersebut telah disepakati melalui SK Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Berdasarkan data sebanyak 12 kepala desa telah habis masa jabatan tahun ini, di antaranya Desa Galanggang Kecamatan Batujajar, Desa Budiharja dan Desa Mukapayung Kecamatan Cililin, Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Desa Ciroyom Kecamatan Cipendeuy, Desa Cibitung Kecamatan Rongga dan Desa Jati Kecamatan Saguling.
Lalu, Desa Sukajaya, Desa Pagerwangi dan Desa Cikole di Kecamatan Lembang. Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat memenangkan gugatan uni materi tes akademis pada konstelasi Pilkades lalu.
Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, mengatakan Pemkab Bandung Barat memenangkan gugatan yang diajukan oleh dua Bacalon Kades mengenai Perbup No 10/2021 tentang perubahan Perbub No 35/2019 petunjuk pelaksanaan pilkades serentak.