• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Jelang Akhir Tahun, 50 ASN Pemkot Cimahi Mangkir

by Hendry Nasir
31 Desember 2018
in Headline
Reading Time: 2 mins read
0
Jelang Akhir Tahun, 50 ASN Pemkot Cimahi Mangkir
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Cimahi, BBPOS – 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi bolos bertugas pada hari terakhir di penghujung tahun 2018, Senin (31/12/2018).

Sejumlah ASN bolos kerja lantaran ditenggarai terkait “Hari Kejepit Nasional ” (Harpitnas). Betapa tidak, dua hari sebelumnya yakni Sabtu (29/12/2018) dan Minggu (30/12/2018) para ASN libur. Sementara itu, selang satu hari yakni pada hari Senin (31/12/2018) para pelayan masyarakat tersebut kembali libur tahun baru 2019 yang jatuh pada hari Selasa.

Plt Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Cimahi, Harjono menjelaskan, dari total keseluruhan ASN yang berada di Lingkungan Pemkot Cimahi sekitar 220 orang mangkir dari giat apel rutin tadi pagi (Senin,red). Dari jumlah tersebut sebagian besar diantaranya telat hadir.

“Yang tidak hadir mengikuti apel pagi sekitar 220 orang, ada yang telat dan ada pula yang mengajukan cuti, dan yang tidak hadir tanpa keterangan sekitar 50 orang ASN,” jelasnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd Hardjakusumah, Senin (31/12/2018).

Ia mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ASN yang tidak hadir bertugas dipenghujung tahun 2018 tersebut.

“Untuk yang tidak hadir akan dilakukan klarifikasi kepada OPD yang bersangkutan,” katanya.

Perihal sangsi yang diberikan, lanjut Harjono, akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan ASN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Jika dalam sebulan tidak hadir selama 5 hari akan diberikan sangsi ringan oleh pimpinan OPD berupa teguran, namun jika terus bertambah sangsi yang diberikan hingga yang terberat yakni pemberhentian secara tidak hormat,” pungkasnya. (AY)

Tags: 50 ASN cimahi mangkir dihari pertama kerjaASN CimahiKota cimahi
Previous Post

AA Umbara Himbau Tidak Merayakan Tahun Baru Berlebihan

Next Post

2019 Situ Ciburuy Ganti Penampilan

Hendry Nasir

Next Post
2019 Situ Ciburuy Ganti Penampilan

2019 Situ Ciburuy Ganti Penampilan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In