NGAMPRAH,BBPOS-Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengambil langkah berani. Pasalnya, Kenaikan penghasilan dan tunjangan bagi pimpinan serta anggota DPRD KBB yang semula direncanakan naik pada Tahun Anggaran 2025, resmi dibatalkan.
“Mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan arahan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap kenaikan tunjangan anggota dewan, maka saya menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan tersebut akan dibatalkan,” ujar Jeje dalam keterangan resminya, minggu (21/9).
Menurutnya, penetapan besaran penghasilan dan tunjangan bagi DPRD sejatinya merupakan agenda rutin tahunan yang diputuskan melalui Keputusan Bupati (KEPBUP).
Namun, untuk tahun anggaran 2025, prosesnya tak lantas dijalankan begitu saja. Selama beberapa minggu terakhir, tim pemerintah daerah melakukan kajian mendalam untuk menakar urgensi kebijakan itu.
“Setelah melalui pembahasan, saya memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut. Sampai hari ini, kenaikan tunjangan anggota dewan belum dijalankan,” jelasnya.
Langkah ini bukan semata urusan administrasi. Di balik keputusan itu, Jeje ingin menegaskan prinsip dasar pengelolaan anggaran daerah: setiap rupiah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa anggaran publik harus diarahkan ke program-program yang menyentuh kebutuhan warga, seperti pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan.
“Secara prinsip, saya sepakat bahwa anggaran daerah harus benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, program prioritas akan lebih kita dorong agar manfaatnya bisa dirasakan oleh warga Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.
Keputusan ini mendapat sorotan positif dari berbagai kalangan. Selain merespons aspirasi publik, langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berkomitmen menjaga transparansi dan integritas.
Jeje menutup keterangannya dengan pesan singkat namun sarat makna. “Bandung Barat berbenah, Bandung Barat Amanah,” katanya, menegaskan arah kebijakan yang ia usung: berpihak kepada kepentingan publik, bukan golongan.


