Cimareme, BBPOS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar kota pada libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili.
Hal tersebut terkait surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 04 tahun 2021, diungkapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna usai membuka kegiatan pemilihan ketua APDESI KBB, Rabu (10/2).
Sebelumnya, kata Umbara, Pemkab Bandung Barat telah menerapkan kebijakan tersebut sejak pandemi Covid-19 ini ada di Kabupaten Bandung Barat.
“Kita sudah melarang ASN bepergian ke luar kota sejak dulu selama masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Ia menyabut, potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah dan keluarga dapat dicegah jika ASN mengikuti anjuran untuk tetap di rumah.
“Dari kemarin kita juga sudah kita imbau, agar setiap libur panjang atau perayaan apapun tetap diam di rumah dan tidak kemana-mana,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan teguran maupun sanksi bagi ASN di wilayahnya yang kedapatan pergi keluar kota untuk berlibur.
“Nanti kita panggil, tapi sampai hari ini tidak ada ASN yang pergi ke luar kota tanpa alasan jelas selama pandemi Covid-19,” pungkasnya.