PADALARANG, BBPOS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan apabila akhir masa jabatan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan periode 2018-2023, pada September 2023.
Secara resmi pengumuman itu, melalui Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Hotel Novena-Jalan Setiabudi, Selasa (15/8/2023).
Diketahui, Hengky Kurniawan dilantik sebagai Bupati Bandung Barat oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung 7 November 2022 lalu.
Sebelumnya Hengky Kurniawan, menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat menggantikan Aa Umbara yang tersandung kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan, apabila pengumuman itu adalah tahapan normatif, sesuai dengan amanat Undang-undang No 23 tahun 2014.
“Ini dilakukan oleh seluruh DPRD se-Indonesia. Paling lambat 30 hari sebelum kepala daerah habis masa jabatannya,” katanya, usai Sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Jabatan Bupati Bandung Barat.
Kemudian, posisi jabatan bupati akan diisi oleh Penjabat Bupati (Pj) yang telah diusulkan tiga nama oleh DPRD KBB yaitu Sekda KBB, Ade Zakir, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar, dr. Dodo Suhendar dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Wahyu Wijaya.
Dia berharap Pj Bupati Bandung Barat nanti, telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tepat waktu.
“Saya rasa pemerintah pusat akan on time dan pasti begitu. Kan nggak mungkin ada kekosongan jabatan,” jelasnya
Tidak hanya itu, Sidang Paripurna saat ini juga mengatakan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Lalu, tentang Persetujuan DPRD kepada Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Agenda lainnya, tentang Pendapat Akhir Bupati terhadap 2 (dua) buah Raperda.***