PADALARANG,BBPOS- Pasangan bupati dan wakil bupati Bandung Barat terpilih, Jeje Richie Ismail-Asep Ismail membentuk tim transisi untuk menyiapkan kepemimpinan lima tahun ke depan.
Tim transisi yang berjumlah 15 orang tersebut terdiri dari tiga partai pengusung dari parlemen dan non Parlemen yakni PAN,Gerindra dan Gelora.
Tim transisi pemenangan BERJAMAAH, Dona Ahmad Muharam mengatakan skema transisi tersebut melibatkan komposisi terdiri dari PAN 5 ,Gerindra 8 dan Gelora 2 orang.
“Nantinya, tim transisi akan menempati posisi dewan penasehat, dewan pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, dan bidang kebijakan publik,” katanya.
“Selain itu juga bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, pendidikan dan kesehatan. Bidang teknis SDM, perencanaan, keuangan, infrastruktur dan teknologi informasi,” sambungnya.
Ia menegaskan, tim transisi akan bertugas menyatukan visi dan misi Berjamaah sesuai RPJMD Kabupaten Bandung Barat.
“Salah satu contohnya ada masukan visi misi dari Gubernur Jawa Barat yang harus dimasukan dalam RPJMD kita,” sebut Dona.
Dona memastikan SK tim transisi akan ditandatangani oleh bupati terpilih secepatnya.
“Insyaallah Senin (10 Febuari 2025) SK sudah ditandatangani dan kita bisa mulai bekerja bekerjasama dengan Bapelitbangda dengan akademisi dari Unjani,” tuturnya.
” Untuk tim transisi tersebut ada dari Akedemisi Unjani, tim pengarah dari Provinsi Jabatlr pak Tobias, kemudian panasehat dari DPR RI Pak Najib dan Bu Rachel,” sebutnya.
Dona juga menyinggung, APBD yang sudah diketok palu bisa nolkan kembali oleh pemerintahan BERJAMAAH.
“Arahan Pak Gubernur jika APBD Kota/Kabupaten yang sudah diketok palu bisa dinolkan lagi oleh pemerintahan Berjamaah ke depan,” ungkapnya.
Kendati begitu, lanjut Dona, pihaknya akan berkomunikasi dengan DPRD jika kemungkinan kembali menyusun APBD yang sudah di ketok palu. “Saya bersama tim transisi akan lobi DPRD karena harus ada izin untuk menolkan kembali APBD,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, ketua DPRD KBB Mahdi menyambut baik dan siap berkolborasi dalam pembahasan menyangkut visi dan misi kepala daerah terpilih yang harus masuk dalam APBD.
Ia menilai berdasarkan ketentuan Pasal 265 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program kepala daerah. Kemudian pada Ayat (2) pasal yang sama disebutkan RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda).
“Tentunya kita siap mendorong visi misi dan program kepala daerah terpilih masuk dalam APBD 2024,” pungkasnya