NGAMPRAH, BBPOS- Dua orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) KBB lantaran kedapatan menyimpan obat keras jenis Heximer, pada Kamis 2 Desember 2022.
Sementara itu dua tersangka pengedar yaitu LI dan PV. Serta 2 orang pelajar SMP sebagai penyalahgunaan narkoba. Adapun barang bukti yang disita yaitu 268 butir obat keras jenis Heximer, 254 Tramadol, dan 78 butir Trihex.
Selain itu, aparat juga mengamankan 86 butir Tramadol dan 1.010 butir Heximer dari satu orang tersangka yang masih buron.
“Dua orang tersangka telah dilimpahkan di tahanan Polres Cimahi. Sedangkan 2 orang pelajar penyalahguna kita lakukan proses rehabilitasi,” kata Kepala BNN Bandung Barat, M Yulian, Senin 6 Desember 2021.
Menurutnya kejadian penyalahgunaan narkoba ini terungkap berawal dari laporan masyarakat di Kampung Ciptakarya, Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang. Petugas langsung bergerak pada tanggal 2 Desember 2021 dan berhasil menangkap 2 pelajaran SMP sebagai penyalah guna.
“Saat tim BNNK Bandung Barat melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang penyalahguna yang diketahui berstatus sebagai pelajar SMP dengan barang bukti obat keras sebanyak 6 butir hexymer,” tambahnya.
Dari keterangan terperiksa, lanjut dia, para pelajar ini mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang menawarkan obat tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua.
“Orang yang menjual obat tersebut baru dikenalnya pada hari saat terperiksa diamankan oleh kami dan tim BNNP Jabar,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung dia, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang Aceh yang diduga sebagai pengedar yaitu LI dan PV.
“Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 268 butir hexymer, 254 butir tramadol dan 78 butir obat keras dengan jenis trihex,” sebutnya.
“Kedua pelaku saat ini kami titipkan di Polres Cimahi, sementara dua orang siswa yang menjadi penyalahguna kini tengah direhabilitasi di BNNK Bandung Barat,” sambungnya.
Ia mengaku, saat pihaknya kembali melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan penjual yang menggunakan kendaraan roda dua, terlapor tersebut berhasil melarikan diri dan sempat membuang satu buah tas pinggang yang di dalamnya berisi barang bukti berupa obat keras.
“Dari tas pinggang yang dibuang pelaku, kami menemukan obat keras dengan jenis tramadol sebanyak 86 butir dan hexymer sebanyak 1010 butir,” pungkasnya.