• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Hati-hati, Beredar Sertifikat UKW Palsu

by Hendry Nasir
2 Mei 2020
in Info KBB, Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Hati-hati, Beredar Sertifikat UKW Palsu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Padalarang, BBPOS – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga mengungkap, sebelumnya PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018 lalu. PWI pun tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.

Pernyataan Direktur UKW itu disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers” kata Rajab Ritonga. Tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW.

Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu.

“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab.

Selain itu, tambahnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. “Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya,” kata Rajab sambil menambahkan, perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana.

Pada kesempatan itu Rajab juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online. Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.

Tags: Dewan persJurnalisPwi pusatSertifikat palsu
Previous Post

Sisihkan Gaji Sekaligus Bagikan Sembako Cara Hengki Bantu Warga di Bulan Ramadhan

Next Post

PSBB Diterapkan, Jabar Laksanakan Tes Masif dengan Metode PCR

Hendry Nasir

Next Post
PSBB Diterapkan, Jabar Laksanakan Tes Masif dengan Metode PCR

PSBB Diterapkan, Jabar Laksanakan Tes Masif dengan Metode PCR

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In