CIPATAT,BBPOS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya menghentikan sementara aktivitas gudang rongsok di Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Selasa (5/5/2026), setelah gelombang keluhan warga memuncak.
Warga RW 4 dan RW 5 dibuat resah oleh aktivitas pembakaran rongsok yang menimbulkan bau menyengat. Asap pekat yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan bahkan kesehatan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol-PP KBB langsung turun ke lokasi bersama perangkat desa, kecamatan, hingga Babinsa untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Bidang Ketertiban Daerah Satpol-PP KBB, Angga Setiaputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran serius di lokasi tersebut.
“Ditemukan aktivitas pembakaran sampah yang jelas melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. Dari hasil pemeriksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan ini juga tidak diizinkan karena melanggar ketentuan perlindungan lingkungan,” tegas Angga.
Tak hanya itu, usaha tersebut juga diketahui belum mengantongi izin lengkap. Bahkan, perizinan dari tingkat desa pun tidak dimiliki.
Atas temuan tersebut, Satpol-PP langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas usaha dan memasang stiker pengawasan di lokasi.
“Kami hentikan sementara karena tidak ada dokumen perizinan yang sah. Kami beri waktu untuk melengkapi, jika tidak, akan ada tindakan lanjutan,” ujarnya.
Angga juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan sebelum beroperasi. Ia menegaskan, kepatuhan hukum bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha itu sendiri.
“Kalau aturan dipatuhi, semua aman. Lingkungan kondusif, usaha pun bisa berjalan tanpa masalah,” pungkasnya.

