• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Rabu, 13 Mei, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Gudang Rongsok Dibakar, Warga Geram! Satpol-PP KBB Segel Usaha di Cipatat

by adikamil
6 Mei 2026
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Gudang Rongsok Dibakar, Warga Geram! Satpol-PP KBB Segel Usaha di Cipatat
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

CIPATAT,BBPOS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya menghentikan sementara aktivitas gudang rongsok di Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Selasa (5/5/2026), setelah gelombang keluhan warga memuncak.

Warga RW 4 dan RW 5 dibuat resah oleh aktivitas pembakaran rongsok yang menimbulkan bau menyengat. Asap pekat yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan bahkan kesehatan lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol-PP KBB langsung turun ke lokasi bersama perangkat desa, kecamatan, hingga Babinsa untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Bidang Ketertiban Daerah Satpol-PP KBB, Angga Setiaputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran serius di lokasi tersebut.

“Ditemukan aktivitas pembakaran sampah yang jelas melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. Dari hasil pemeriksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan ini juga tidak diizinkan karena melanggar ketentuan perlindungan lingkungan,” tegas Angga.

Tak hanya itu, usaha tersebut juga diketahui belum mengantongi izin lengkap. Bahkan, perizinan dari tingkat desa pun tidak dimiliki.

Atas temuan tersebut, Satpol-PP langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas usaha dan memasang stiker pengawasan di lokasi.

“Kami hentikan sementara karena tidak ada dokumen perizinan yang sah. Kami beri waktu untuk melengkapi, jika tidak, akan ada tindakan lanjutan,” ujarnya.

Angga juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan sebelum beroperasi. Ia menegaskan, kepatuhan hukum bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha itu sendiri.

“Kalau aturan dipatuhi, semua aman. Lingkungan kondusif, usaha pun bisa berjalan tanpa masalah,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratCipatatrongsok cipatatSatpol PP KBB
Previous Post

Tak Ada Ampun! ASN Terlibat Calo di MPP Terancam Dipecat

Next Post

Angka Donasi Fantastis,Keluarga Klaim Tak Tahu Rinciannya

adikamil

Next Post
Viral Kisah Remaja Cipatat Urus 5 Adik, Donasi Tembus Rp643 Juta

Angka Donasi Fantastis,Keluarga Klaim Tak Tahu Rinciannya

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In