NGAMPRAH,BBPOS- Empat sentra Industri Kecil Menengah (IKM) ditetapkan Kabupaten Bandung Barat melalui Keputusan Bupati Bandung Barat Tahun 2024 tentang Penetapan Sentra Industri Kecil Menengah Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah KBB, Deni Achmad mengungkapkan keempat sentra itu meliputi Sentra Wajit lokasi di Desa Cililin, Kecamatan Cililin dan Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas.
“Sentra Panday berlokasi di Desa Cijambu, Kecamatan Cipongkor, Sentra Olahan Bambu dan Layang-layang lokasi di Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas. Sentra Kicimpring dengan lokasi di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang,” katanya, Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan, , ditetapkannya lokasi Sentra IKM berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat dipergunakan sebagai dasar untuk mengoptimalkan pembinaan, pengembangan dan pengawasan terhadap IKM di KBB.
“Penetapan IKM ini dipergunakan sebagai dasar untuk mengoptimalkan pembinaan, pengembangan dan pengawasan terhadap IKM,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya sentra IKM tersebut akan berdampak positif dan juga memudahkan untuk melakukan pembinaan dengan mengimplementasikan program-program yang ada.
“Mengacu pada definisi Sentra IKM, tentunya kita membayangkan ada beberapa usaha IKM yang menghasilkan produk sejenis. Mengacu pada definisi sentra IKM pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018, sentra IKM adalah sekumpulan kelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri atas paling sedikit 5 unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama,” paparnya.
Meskipun berada dalam satu lokasi yang sama, Deni mengatakan, para pelaku IKM ini bukan berarti tak menghadapi permasalahan. Tumbuh secara alami dan melakukan aktivitas produksi sejak lama namun tak memiliki legalitas yang lengkap serta kurangnya sarana dan prasarana penunjang.
Ia menyebut, untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan upaya peningkatan kemampuan sentra IKM. Caranya dengan melalui fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi bimbingan teknis, manajemen, dukungan akses pembiayaan, dan kegiatan non fisik lainnya.
“Hal tersebut dapat mendorong peningkatan kapasitas produksi dan nilai tambah produk sentra IKM. Dengan begitu IKM dapat menghasilkan produk berdaya saing untuk memasuki pasar dalam negeri maupun pasar global,” katanya.
Menurutnya, untuk mendukung pengembangan Sentra IKM Potensial maka harus didukung dengan sejumlah strategi antara lain melalui peningkatan potensi produk melalui penciptaan produk yang memiliki daya saing global.
“Kemudian peningkatan infrastruktur pendukung, peningkatan kerja sama dan kolaborasi untuk meningkatkan pemasaran dan promosi, skala produksi, pasar global, serta rantai pasok yang optimal,” sebutnya.
Selain itu, penciptaan produk yang memiliki daya saing dengan mengandalkan kearifan lokal. Pemanfaatan bahan baku lokal untuk mengurangi dampak fluktuasi harga bahan baku yang tidak dapat dikendalikan.
“Serta dukungan terutama pemerintah daerah terhadap produk lokal agar dapar bersaing di pasar global,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data BPS Tahun 2023, di Jawa Barat terdapat 10.514 sentra IKM dengan jumlah unit usaha di dalamnya sebanyak 456.488 IKM dengan total tenaga kerja 1.323.191