NGAMPRAH,BBPOS- Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan kerugian daerah sebesar Rp159 juta dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Ngamprah untuk tahun anggaran 2024–2025.
Mantan kepala sekolah, Agus Samsu Permana, diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
Temuan itu merupakan hasil audit Inspektorat KBB menyusul sorotan publik terhadap kondisi sejumlah sarana dan prasarana sekolah di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, yang dinilai memerlukan perhatian.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar, mengatakan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) menyimpulkan adanya kerugian daerah yang harus dikembalikan oleh pihak terkait.
“Dari hasil audit yang dilakukan oleh Irbansus di SMPN 2 Ngamprah, ada rekomendasi dan kesimpulan yang kami sampaikan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan (Agus) mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah,” kata Yadi, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim memeriksa sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran. Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar bagi Inspektorat untuk merekomendasikan pengembalian kerugian daerah.
Menurut Yadi, nilai yang wajib dikembalikan mencapai Rp159 juta. Agus diberi tenggat waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Yang terpenting, selama 60 hari setelah LHP diberikan, yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian daerah Rp159 juta ke kas daerah,” ujarnya.
Apabila pengembalian tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan, Inspektorat akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kepala Sekolah Telah Pensiun
Yadi mengatakan, Agus telah memasuki masa pensiun. Karena itu, tindak lanjut yang saat ini ditekankan Inspektorat adalah pemulihan kerugian daerah melalui pengembalian uang ke kas daerah.
“Karena yang bersangkutan telah pensiun, artinya, sanksi yang saat ini dilakukan adalah pengembalian Rp159 juta ke kas daerah,” katanya.
Meski demikian, pengembalian kerugian daerah merupakan tindak lanjut atas hasil audit dan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek pertanggungjawaban hukum. Kemungkinan adanya konsekuensi pidana bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut dan kewenangan aparat penegak hukum.
Temuan ini kembali menyoroti pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Ngamprah. Sekolah tersebut diketahui mengelola anggaran BOS lebih dari Rp1 miliar per tahun, berdasarkan informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan.
Namun, nilai kerugian Rp159 juta tidak serta-merta menunjukkan seluruh dana BOS bermasalah. Rincian komponen belanja dan bentuk temuan audit perlu merujuk pada dokumen pemeriksaan yang lebih terperinci.
Kini, pemenuhan kewajiban pengembalian Rp159 juta dalam tenggat 60 hari menjadi perhatian utama. Inspektorat juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut apabila kewajiban itu tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
