Bandung BBPOS- Dua tersangka dugaan menyalahgunakan dana klaim BPJS Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lembang tahun 2017-2018, yakni OH dan MS, akan segera menjalani persidangan.
Hal ini setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkas kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (8/8).
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka OH dan MS dari Polda Jawa Barat pada hari ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali.
Muis menyatakan, jika berkas keduanya telah lengkap atau P-21, dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dalam waktu dekat.
“Kita akan segera limpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan,” tukas Muis.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Sukamiskin Kelas IIA Bandung untuk waktu dua puluh hari.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menetapkan OH, mantan Kepala UPT RSUD Lembang, dan mantan Bendahara UPT RSUD Lembang MS, sebagai tersangka.
Keduanya diduga menyelewengkan dana klaim BPJS Kesehatan pada UPT RSUD Lembang tahun 2017-2018. Dana klaim BPJS Kesehatan yang masuk ke rekening RSUD Lembang dari tahun 2017 hingga September 2018 sebesar Rp 11.407.928.842.
Berdasarkan bukti setoran dari 2017-September 2018, hanya dana sebesar Rp 3.712.011.200 yang disetorkan ke Pemkab Bandung Barat. Dengan kata lain, ada dana sebanyak Rp 7.715.323.900 yang tidak masuk ke keuangan daerah, dan menjadi kerugian negara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka terancam penjara hingga 20 tahun. (Ay)