• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Dua Tersangka Korupsi Dana BPJS RSUD Lembang segera Disidangkan

by Hilman Nul Hakim
8 Agustus 2019
in Headline, Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Tersangka Korupsi Dana BPJS RSUD Lembang segera Disidangkan

Ilustrasi foto istimewa/Net

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung BBPOS- Dua tersangka dugaan menyalahgunakan dana klaim BPJS Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lembang tahun 2017-2018, yakni OH dan MS, akan segera menjalani persidangan.

Hal ini setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkas kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (8/8).

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka OH dan MS dari Polda Jawa Barat pada hari ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali.

Muis menyatakan, jika berkas keduanya telah lengkap atau P-21, dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dalam waktu dekat.

“Kita akan segera limpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan,” tukas Muis.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Sukamiskin Kelas IIA Bandung untuk waktu dua puluh hari.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menetapkan OH, mantan Kepala UPT RSUD Lembang, dan mantan Bendahara UPT RSUD Lembang MS, sebagai tersangka.

Keduanya diduga menyelewengkan dana klaim BPJS Kesehatan pada UPT RSUD Lembang tahun 2017-2018. Dana klaim BPJS Kesehatan yang masuk ke rekening RSUD Lembang dari tahun 2017 hingga September 2018 sebesar Rp ‪11.407.928.842‬. 

Berdasarkan bukti setoran dari 2017-September 2018, hanya dana sebesar Rp 3.712.011.200 yang disetorkan ke Pemkab Bandung Barat. Dengan kata lain, ada dana sebanyak Rp 7.715.323.900 yang tidak masuk ke keuangan daerah, dan menjadi kerugian negara. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka terancam penjara hingga 20 tahun. (Ay)

Tags: Kabupaten Bandung BaratKorupsiKorupsi BPJSRSUD Lembang
Previous Post

Aseng Junaedi: Pers Berperan dalam Pembangunan Daerah

Next Post

Terkait Diskusi Peran Pers dalam Membangun Daerah,Begini Kata Kades Pasirhalang

Hilman Nul Hakim

Next Post
Terkait Diskusi Peran Pers dalam Membangun Daerah,Begini Kata Kades Pasirhalang

Terkait Diskusi Peran Pers dalam Membangun Daerah,Begini Kata Kades Pasirhalang

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In